Connect with us

POLITIK

PDIP Tunda Sikap Resmi Terkait Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Aktualitas.id -

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memilih untuk tidak terburu-buru memberikan sikap resmi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Said mempertanyakan konsistensi putusan MK yang selama ini telah mengeluarkan sejumlah keputusan terkait uji materi pemilu. Menurutnya, dari empat kali putusan yang ada, PDIP masih mencari tahu putusan mana yang bersifat final dan mengikat.

“Kami memandang putusan MK dari empat kali keputusan, namun pertanyaan mendasar yang kami ajukan adalah, putusan mana yang paling final dan mengikat?” ujar Said.

Lebih jauh, Said menjelaskan PDIP akan mengadakan diskusi internal untuk menggali lebih dalam terkait fungsi dan kedudukan MK dalam memutus perkara pemilu, terutama peran MK yang dianggap mengambil posisi DPR sehingga menimbulkan kebingungan.

“Kami ingin mendiskusikan apakah keputusan terakhir MK berperan sebagai legislator positif atau tetap sebagai legislator negatif,” tambahnya.

Said juga menegaskan MK seharusnya tidak keluar dari peran dan fungsinya dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, PDIP memilih untuk menunda sikap resmi sembari melakukan kajian lebih mendalam agar publik tidak terjebak dalam polemik yang membuat partai politik seolah menolak keputusan MK.

“Marilah kita kaji bersama keputusan MK ini secara mendalam agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Said Abdullah.

Dengan sikap ini, PDIP menunjukkan kehati-hatian dalam merespons putusan penting yang berpotensi berdampak besar pada dinamika politik nasional dan daerah. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version