POLITIK
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Pasti Ada Proses Internal di PKB
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan akan segera memproses status Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai kader partai. Hal ini menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Cak Imin tidak menjawab secara lugas apakah Abdul Wahid akan dipecat dari keanggotaan PKB.
“Ya pasti akan ada proses internal ya,” kata Cak Imin singkat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Abdul Wahid belum mengajukan permintaan bantuan hukum kepada partai.
Menjadikan kasus ini sebagai momentum, Cak Imin memberikan peringatan keras kepada seluruh kader partainya untuk mengambil pelajaran dari kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau agar tidak terulang di kemudian hari.
“Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” tuturnya.
Diduga Terima Fee Proyek 5%
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar dari para pejabat dinas.
KPK mencatat total penyerahan uang yang telah diterima Abdul Wahid selama periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK menyita barang bukti uang tunai mencapai Rp 1,6 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika (USD), dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johanis Tanak menegaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025. (Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
JABODETABEK15/02/2026 06:30 WIB4 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Rusak Pasar Kemis Tangerang
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
DUNIA14/02/2026 22:00 WIBPusat kota London Sambut Bulan Suci Ramadhan
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym
-
OTOTEK14/02/2026 17:30 WIBMaextro S800 Sedan Mewah Terlaris
-
RAGAM14/02/2026 19:33 WIBLewat “Selamanya” HIMM Hadirkan Warna Baru Pop Indonesia yang Lebih Tenang dan Bermakna
-
POLITIK14/02/2026 18:30 WIBProgram Prabowo Sejahterakan Rakyat Dapat Dukungan Tiga Konfederasi Buruh