POLITIK
Surya Paloh: NasDem Hormati Putusan MKD Soal Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Diketahui, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach setelah keduanya dinilai melanggar kode etik anggota dewan.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati. Partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” kata Surya Paloh dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Paloh menegaskan hingga kini Partai NasDem belum memutuskan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut. Menurutnya, partai memilih menunggu dan menghormati proses etik yang sedang berjalan di DPR.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni bersalah dan melanggar kode etik setelah menilai pernyataannya yang merespons kritik publik soal pembubaran DPR dinilai tidak bijak.
“Bahwa telah mencermati pernyataan teradu lima Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat sidang etik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Imron menegaskan, sebagai pejabat publik, Sahroni seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih diksi dan menyampaikan pernyataan.
“Seharusnya teradu menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas,” kata Imron.
Namun, MKD juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumah Sahroni oleh massa akibat berita bohong yang beredar, sebagai hal yang meringankan dalam proses penjatuhan sanksi.
“Bahwa akibat berita bohong yang beredar, rumah teradu Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan,” jelasnya. (Wibowo/Mun)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NASIONAL16/11/2025 11:00 WIBKepercayaan Publik Pulih Pasca Kerusuhan, Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Jati Diri Institusi Sipil
-
NUSANTARA16/11/2025 11:30 WIBMaling Motor di Ciruas Diamuk Massa Usai Mengacungkan Pistol Mainan
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi