RAGAM
Kemenekraf Siapkan Skema Royalti Digital, Dorong Ekosistem Musik yang Adil dan Modern
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mengkaji pembaruan kebijakan terkait perlindungan hak cipta, khususnya sistem lisensi dan pembayaran royalti berbasis digital. Langkah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo–Gibran dalam Asta Cita ketiga, yang menitikberatkan pada penguatan industri kreatif nasional.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyebutkan bahwa inisiatif ini merupakan prioritas Kemenparekraf untuk mewujudkan sektor ekonomi kreatif yang kaya dan bijak.
“Penerapan serta perubahan kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita ketiga dan menjadi bagian dari prioritas kami, yaitu Ekraf Kaya dan Ekraf Bijak,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan, Kemenparekraf turut menyusun policy brief untuk Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) 2024 berdasarkan kajian kualitatif sepanjang tahun. Kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari komposer, asosiasi profesi, hingga lembaga manajemen kolektif.
Skema Royalti Lama Dinilai Usang
Salah satu temuan utama dari kajian tersebut adalah ketidaksesuaian skema pembayaran royalti saat ini dengan dinamika industri musik dan hiburan. Royalti konser yang saat ini ditetapkan sebesar 2 persen dari nilai produksi atau penjualan tiket dinilai tidak efektif karena dibayarkan setelah acara selesai, menimbulkan risiko keterlambatan atau penghindaran oleh promotor.
Menanggapi hal ini, Direktur Musik Kemenparekraf, Mohommad Amin, mengusulkan sistem baru berupa blanket license berbasis digital. Skema ini mewajibkan pembayaran royalti di muka, dihitung berdasarkan daftar lagu (songlist) yang akan dibawakan dalam acara.
“Penyelesaian ini menekankan digitalisasi dan pembayaran di depan, berdasarkan songlist, agar lebih transparan dan adil,” jelas Amin.
Royalti Jadi Komponen Wajib dalam RAB Acara
Dalam skema baru ini, pembayaran royalti juga akan masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai komponen tersendiri—baik sebagai bagian dari riders, biaya produksi, maupun dikaitkan langsung dengan honorarium artis. Standar tarif yang diusulkan antara lain sebesar 10 persen dari honor artis, yang kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu secara proporsional.
Kemenparekraf juga mendorong digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui sistem blanket license with direct distribution. Sistem ini diharapkan lebih efisien, transparan, dan adil bagi para pencipta karya.
Platform Digital Lagu Nasional
Sebagai langkah jangka panjang, Kemenparekraf berencana membangun platform digital nasional yang memuat basis data lagu-lagu terdaftar dan terlisensi. Melalui platform ini, pengguna bisa memilih lagu secara legal, sementara sistem akan otomatis menghitung dan menyalurkan royalti kepada pemegang hak cipta.
Menariknya, bukti pembayaran royalti juga akan menjadi syarat wajib dalam pengajuan izin keramaian ke Kepolisian, demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Targetkan Kenaikan Ekonomi Kreatif hingga 8 Persen
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem industri musik yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan. Kemenparekraf menargetkan kebijakan ini akan mendorong kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional hingga 8 persen pada tahun 2029. (ARI WIBOWO/DIN)
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028