RAGAM
Makan Durian di Kamar Hotel, Turis China Didenda
AKTUALITAS.ID – Buah durian, yang dikenal dengan aromanya yang kuat, kulitnya yang berduri, dan ukurannya yang besar, memang seringkali dilarang di transportasi umum, hotel, dan ruang tertutup lainnya di seluruh Asia, karena baunya yang sangat menyengat dan sulit dihilangkan.
Seorang turis asal China mengklaim dirinya didenda sebesar S$200 atau sekitar Rp 2,5 juta oleh sebuah hotel di Singapura. Denda tersebut dijatuhkan setelah ia dan temannya membawa buah durian ke dalam kamar hotel mereka.
Kisah ini diunggah oleh turis wanita tersebut dengan nama pengguna “Blue Mulberry” di platform media sosial Cina, Xiaohongshu, pada akhir Mei lalu.
Seperti dilansir dari VN Express, ia menceritakan bahwa saat sedang menjelajahi Singapura bersama seorang teman, mereka menemukan sebuah kedai durian di pinggir jalan.
Karena tidak ada tempat duduk yang tersedia, keduanya memutuskan untuk membungkus buah dengan aroma menyengat itu dalam kotak styrofoam dan membawanya kembali ke hotel.
Dalam perjalanan pulang dengan taksi, temannya sudah menyadari bau durian yang khas mulai meresap keluar dari kotak. Berusaha menahan aroma, wanita itu membungkus kotak tersebut lebih rapat dengan cling wrap. Sesampainya di hotel, mereka langsung menuju kamar dan tanpa banyak berpikir keduanya langsung mulai menyantap buah durian tersebut.
Namun, di malam berikutnya, wanita itu menemukan sebuah surat catatan di atas tempat tidur kamar mereka, yang berasal dari pihak hotel.
Foto surat tersebut, yang diunggahnya, bertuliskan: “Mohon diinformasikan bahwa housekeeper kami menemukan bau durian di kamar Anda.. S$200 akan dikenakan sebagai biaya pembersihan.”
Demikian turis tersebut menulis dalam unggahan di media sosial , seperti dilansir juga oleh media India, NDTV. (Purnomo/goeh)
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 08:30 WIBHanya Buka Setengah Hari! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 28 Desember 2025
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
EKBIS28/12/2025 10:00 WIBDaftar 10 Daerah dengan UMK 2026 Tertinggi, Kota Bekasi Puncaki Daftar