Connect with us

RIAU

Polda Riau Gagalkan Perdagangan Ilegal Narkotika Jenis Heroin

Aktualitas.id -

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita. AKTUALITAS.ID/Muhammad Apriadi

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal narkotika jenis heroin sebanyak 22,7 Kilogram heroin dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh tim Subdit lll di tiga lokasi wilayah Bengkalis, Riau.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menyebutkan, dalam operasi di wilayah pesisir Riau tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial K dan KS.

“Penangkapan dilakukan di tiga TKP di wilayah Bengkalis dengan penetapan dua tersangka dengan barang bukti heroin,”kata Hengki Haryadi mengawali keterangannya dalam jumpa Pers, Kamis, (5/3/2026).

Hengki mengakui bahwa heroin merupakan narkoba yang memiliki efek yang sangat cepat, kuat dan berbahaya bagi penggunanya.

Pengungkapan kasus ini tergolong langka sehingga menjadi perhatian serius dalam penanganan yang intensif, termasuk pengembangan kasus yang terus berjalan.

“Polda Riau berkomitmen dalam penanganan perkara ini, melakukan pendalaman dan pemberantasan yang serius,”sambung Hengki.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menambahkan, 22,7 Kilogram heroin ini rencananya akan diedarkan di Riau. Hasil penyelidikan sementara, para tersangka memiliki peranan berbeda. Sehingga kepolisian juga telah mengidentifikasi dua orang lainnya yang terlibat dalam sindikat heroin tersebut.”Barang bukti bersumber dari luar Indonesia. Ada dua nama masih dalam penyelidikan, mereka berperan sebagai pembawa barang dari luar negeri dan seorang pengendali,”tegas Putu Yudha Prawira.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Penyelidikan dilakukan melalui tehnik undercoverbuy sehingga berakhir dengan proses penangkapan terhadap tersangka berinisial, K dilokasi pertama dengan bukti 5 bungkus heroin. Penyelidikan berkembang ke tersangka KS.

Pria ini ditangkap di rumahnya dengan bukti awal satu bungkus heroin di kawasan Bandar Laksmana Bengkalis, Riau. Sekitar 800 meter dari kediaman tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti yang ditimbun di area perkebunan sawit.

Di lokasi ketigad ini, aparat menemukan puluhan bungkus heroin yang ditanam dalam tanah.

Sehingga total barang bukti yang disita dari dua tersangka berjumlah 42 bungkus heroin dengan berat 22,7 kilogram.

Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga penerapan pasal sebagaimana tertuang dalam UU No 35 Tahun 2009, KUHP dan penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Bambang Irawan/M Apriadi)

TRENDING

Exit mobile version