EKBIS
Potensi Kerugian Rp 308 Triliun: Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Picu Kontroversi

AKTUALITAS.ID – Rancangan peraturan terkait kemasan rokok polos tanpa merek, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pihak menyatakan keberatan atas kebijakan ini, yang dinilai dapat berdampak signifikan terhadap perekonomian.
Menurut riset dari Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), aturan ini berpotensi mengurangi dampak ekonomi hingga Rp 308 triliun. Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menjelaskan bahwa penerapan regulasi ini dapat berimbas pada banyak sektor, mulai dari industri tembakau, kemasan kertas, hingga periklanan.
“Ini bukan hanya berdampak pada industri rokok, tapi juga sektor pendukung lainnya,” ujar Tauhid.
Dalam skenario kebijakan yang diuji INDEF, termasuk penerapan kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan di radius tertentu, serta pembatasan iklan, potensi dampak ekonomi yang hilang mencapai 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penurunan penerimaan pajak sebesar Rp160,6 triliun.
Kemenperin turut menyuarakan keberatannya. Nugraha Prasetya Yogie, perwakilan Kementerian Perindustrian, menegaskan bahwa Kemenperin tidak dilibatkan dalam perumusan aturan ini, meskipun industri tembakau berada di bawah pengawasan kementerian tersebut. Menurutnya, penerapan aturan ini dapat mengancam keberlangsungan sektor tembakau dan berbagai lapangan kerja terkait.
Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapat kesempatan berdialog dengan Kementerian Kesehatan, yang dianggapnya tidak transparan dalam penyusunan aturan ini.
Benny Wachjudi dari Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) menambahkan bahwa mandat penyusunan kemasan polos tanpa merek tidak tercantum dalam UU Kesehatan dan PP 28/2024, namun tetap dipaksakan untuk diberlakukan.
Aturan ini pun dinilai sebagai ancaman serius bagi perekonomian, yang berpotensi merusak target pertumbuhan ekonomi dan memperberat beban fiskal pemerintah. Diharapkan kebijakan ini segera dievaluasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
POLITIK01/07/2025 09:00 WIB
MK Ketok Palu Pemilu Terpisah, PKS Patuh: Fokus Tatap Masa Depan