Berita
Pakai Ganja, Bassis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Hendri mengaku ganja yang dia beli sebagai terapi kesehatan.
AKTUALITAS.ID – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa pemain bas Boomerang, Hulbert Henry Limahelu, memasuki tahap pembacaan surat penuntutan oleh jaksa. Terdakwa Henry dinilai terbukti bersalah dan dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, (21/10. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, katanya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membeli narkotika jenis tanaman, yakni ganja, kepada terdakwa Micahel Amos (berkas terpisah) senilai Rp400 ribu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
Didampingi penasihat hukumnya, Robert Mantinia, terdakwa Henry terlihat tegar dan santai. Menurutnya, wajar jaksa menuntut dua tahun penjara. Dia mengaku siap mengadapi putusan nanti. Saya kan udah jalani masa tahanan, jadi ya siap-siap saja,” kata Henry kepada wartawan usai sidang.
Penasihat hukumnya, Robert Mantinia, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang Kamis depan, 24 Oktober 2019. “Nota pembelaan kami sudah siap, katanya.
Hulbert Henry Limahelu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di rumahnya pada Juni 2019 lalu. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Dalam penyidikan, basis grup musik Boomerang itu mengaku ganja yang dia beli sebagai terapi kesehatan. Tentu saja alasan itu tidak diterima. Dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















