POLITIK
Putusan MK: Waketum PAN Sebut Masa Jabatan Kepala Daerah Otomatis Diperpanjang hingga 2031

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah menimbulkan dampak signifikan, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyatakan posisinya mengenai hal ini.
Eddy Soeparno menjelaskan konsekuensi langsung dari jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan antara pemilu nasional dan daerah adalah masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2024 akan berakhir, bukan pada akhir 2029, melainkan diperpanjang dua tahun lagi.
“Konsekuensinya adalah jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 begitu jatuh tempo 2029 diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 2031. Begitu juga anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan 2029 diperpanjang dua tahun otomatis,” kata Eddy saat ditanyai wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Dia menambahkan Partai PAN saat ini sedang mempelajari konsekuensi finansial dari pelaksanaan pemilu yang terpisah ini. “Bagaimana konsekuensi biaya dengan pelaksanaan terpisah itu juga merupakan satu hal yang sedang kita pertimbangkan,” ujar dia.
Eddy menyoroti sistem di mana anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebelumnya bekerja secara bersamaan akan berakhir, sehingga mengakibatkan biaya yang jauh lebih besar untuk setiap tingkatan pemilu. “Kita perlu mengkaji selama ini anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerja secara tandem sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi sehingga biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota,” sambungnya.
Putusan MK, yang dibacakan Kamis (26/6/2025), memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional (untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dengan Pemilu Daerah (untuk DPRD dan Kepala/Wakil Kepala Daerah) mulai tahun 2029. Ini adalah respons terhadap permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Analisis serupa juga diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, dari Partai NasDem. Rifqi menghargai putusan MK dan menyatakan Komisi II akan memanfaatkannya sebagai dasar penting dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) yang akan datang. Dia menyoroti tantangan teknis, seperti bagaimana mengadakan Pilkada setelah Pemilu Nasional tahun 2029, yang secara hipotetis akan dapat dilaksanakan pada tahun 2031.
Rifqi menekankan perlunya norma transisi untuk mengatasi situasi ini. Untuk pejabat gubernur, bupati, wali kota, kemungkinan ada adalah penunjukan pejabat sementara (Plt.), sementara untuk anggota DPRD, solusinya mungkin hanya bisa berupa perpanjangan masa jabatan otomatis hingga pelaksanaan Pemilu Daerah berikutnya. “Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan UU Pemilu,” tutur Rifqi.
Kedua sudut pandang ini menunjukkan kompleksitas dan dampak nyata dari putusan MK terhadap struktur pemerintahan daerah dan proses demokrasi di Indonesia di masa depan. (Mun)
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
NASIONAL01/07/2025 12:00 WIB
Eddy Soeparno: Komitmen Prabowo Soal Hilirisasi dan Swasembada Energi Jadi Fondasi Ekonomi 8%