Berita
Apkasi Sebut RUU Ciptaker Diharap Jadi Solusi Masalah Investasi Daerah
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pemerintah pusat dalam merealisasikan RUU Cipta Kerja. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan investasi di daerah. “Mudah-mudahan ke depan dengan RUU Cipta Kerja ini ada harapan baru karena ada komitmen untuk memberikan karpet merah investasi dan lapangan pekerjaan bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum […]
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pemerintah pusat dalam merealisasikan RUU Cipta Kerja. Harapannya, regulasi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan investasi di daerah.
“Mudah-mudahan ke depan dengan RUU Cipta Kerja ini ada harapan baru karena ada komitmen untuk memberikan karpet merah investasi dan lapangan pekerjaan bisa tumbuh,” ujar Ketua Umum APKASI Abdullah Azwar Anas dalam sebuah webinar, Rabu (17/6/2020).
Ia menjelaskan, pandemi virus Covid-19 membuat perekonomian di banyak kabupaten lumpuh. Hal itu masih ditambah dengan regulasi yang berbelit sehingga arus investasi terhambat masuk ke daerah.
“Hari-hari ini dan beberapa waktu yang lalu ada keluhan terkait dengan rumitnya investasi tingkat daerah. Tentu pasca Covid-19 harus ada terobosan terbaru,” ujar Anas.
Untuk itu, diperlukan terobosan dalam mengembalikan iklim investasi saat dan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya lewat RUU Cipta Kerja, yang juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru di banyak daerah.
“Ini menjadi relevan buat APKASI, tentu ke depan ada langkah-langkah. Terutama sektor yang dianggap lambat yakni perizinan,” ujar Anas.
RUU Cipta Kerja dengan konsep omnibus law bakal menyederhanakan 79 UU dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster. Pertama, terkait penyederhanaan perizinan usaha yang saat ini masih berbelit.
Klaster kedua RUU Cipta Kerja mengatur persyaratan investasi. Bagian ini disebut bakal membuat pengambilan keputusan. Klaster ketiga, terkait ketenagakerjaan.
Kemudahan pemberdayaan dan kemudahan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ada di klaster keempat. Klaster kelima mengatur kemudahan usaha.
Klaster keenam fokus pada kemudahan penelitian dan inovasi. Selanjutnya, klaster administrasi pemerintah yang dinilai penting, karena administrasi pemerintah berperan sebagai regulator, inisiatif, dan akselerator.
Kedelapan, klaster yang mengurus soal sanksi-sanksi. Kemudian, klaster yang mengatur tentang kewenangan dan hak. Klaster kesepuluh membahas investasi dan proyek pembangunan. Kawasan ekonomi diatur dalam klaster kesebelas.
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan

















