Connect with us

Berita

Djoko Tjandra berada di Indonesia, Menkumham Sebut Tak Terdeteksi Sistem di Indonesia

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku tidak tahu buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berada di Indonesia. Djoko Tjandra buron sejak 2009 dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkapnya. “Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku tidak tahu buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berada di Indonesia.

Djoko Tjandra buron sejak 2009 dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkapnya.

“Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini, tidak ada datanya kok. Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kami heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” kata Menkumham dikonfirmasi awak media, Selasa, (30/6/2020).

Kendati begitu, menkumham minta Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra dari data dimiliki oleh Imigrasi kepada media.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, menyampaikan, enam poin kronologi status Djoko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan DPO sebagai berikut.

Pertama, permintaan pencegahan atas nama Djoko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini, kata Arvin berlaku selama enam bulan.

Kedua, red notice dari Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Ketiga, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama enam bulan.

“Keempat, permintaan DPO dari sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri,” kata Arvin.

Selanjutnya atau kelima, tutur Arvin, pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

“Ditjen Imigrasi kemudian menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020,” ujarnya.

Pada 27 Juni 2020, lanjut Arvin, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

“Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” imbuhnya.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id