Connect with us

Berita

Cara yang Dibenarkan Islam untuk Menunda Kehamilan

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dalam Islam, perencanaan keluarga dan menunda kehamilan adalah isu yang sensitif dan membutuhkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariat Islam.

Islam mengakui kebutuhan untuk menunda atau merencanakan kehamilan berdasarkan kondisi tertentu seperti kesehatan, ekonomi, atau kebutuhan lainnya.

Namun, keputusan ini harus selalu berada dalam koridor yang dibenarkan syariat. Berikut adalah beberapa cara yang dibolehkan dalam Islam untuk menunda kehamilan.

1. Penggunaan Kontrasepsi Non-Permanen

Islam membolehkan penggunaan kontrasepsi non-permanen selama tidak merusak tubuh dan penggunaannya mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu suami dan istri. Beberapa metode yang termasuk dalam kategori ini adalah:

– Pil KB: Pil kontrasepsi yang dikonsumsi oleh wanita untuk mencegah ovulasi. Penggunaan pil ini harus sesuai dengan petunjuk medis dan tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan.

– Kondom: Alat kontrasepsi yang digunakan oleh pria untuk mencegah sperma masuk ke dalam rahim. Kondom juga efektif dalam mencegah penyebaran penyakit menular seksual.

– IUD (Intrauterine Device): Alat kecil yang dimasukkan ke dalam rahim untuk mencegah terjadinya pembuahan. Meskipun efektif, penggunaannya harus diawasi oleh tenaga medis.

2. Metode Alami

Islam juga membolehkan penggunaan metode alami untuk menunda kehamilan. Metode-metode ini termasuk:

Metode Kalender: Menghitung masa subur wanita dan menghindari hubungan seksual pada masa tersebut. Metode ini membutuhkan pemahaman yang baik tentang siklus menstruasi.

Metode Laktasi Amenorea (LAM): Menyusui eksklusif bisa menunda kembalinya menstruasi dan ovulasi setelah melahirkan. Namun, efektivitas metode ini hanya berlaku dalam beberapa bulan pertama setelah kelahiran dan jika menyusui dilakukan secara eksklusif.

3. Azl (Coitus Interruptus)

Azl adalah metode yang paling dikenal dalam tradisi Islam, di mana pria mengeluarkan sperma di luar vagina untuk mencegah kehamilan. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengindikasikan bahwa metode ini dipraktikkan pada zamannya dan diperbolehkan dengan syarat tidak merugikan salah satu pihak dalam pernikahan.

4. Konsultasi dan Izin Suami-Istri

Dalam Islam, persetujuan dari kedua belah pihak dalam pernikahan sangat penting. Segala bentuk tindakan yang diambil untuk menunda kehamilan harus berdasarkan kesepakatan bersama. Islam menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah antara suami dan istri dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan keluarga.

5. Pertimbangan Kesehatan dan Kesejahteraan

Islam mengajarkan bahwa kesehatan dan kesejahteraan keluarga merupakan prioritas. Jika seorang wanita atau pasangan memiliki kondisi kesehatan yang bisa memburuk akibat kehamilan, mereka dibolehkan untuk menunda kehamilan dengan metode yang sesuai syariat. Dalam hal ini, konsultasi dengan tenaga medis yang memahami syariat Islam sangat dianjurkan.

Menunda kehamilan dalam Islam bukanlah sesuatu yang dilarang asalkan dilakukan dengan cara yang dibolehkan syariat. Penting bagi pasangan untuk memahami metode-metode yang ada, mendiskusikan secara terbuka, dan mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan medis dan prinsip Islam. 

Dengan demikian, perencanaan keluarga dapat berjalan sejalan dengan nilai-nilai Islam, menjaga kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending