POLITIK
Komisi II DPR: Wacana KPU Jadi Badan Ad Hoc Terbatas di Tingkat Daerah
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembahasan mengenai status Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan ad hoc atau tidak tetap hanya akan berlaku di level daerah. Ia memastikan bahwa KPU RI sebagai institusi pusat akan tetap dipermanenkan.
“Tafsir soal ad hoc, tidak ad hoc itu kan tafsir yang kita buat untuk level provinsi, kabupaten, kota,” ujar Rifqi di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024).
Rifqi menekankan bahwa KPU di tingkat pusat memiliki tanggung jawab yang luas dan tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum saja.
“Kalau KPU RI, saya kira kita akan tetap permanenkan. Karena tugas di KPU RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan, tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi, termasuk juga membangun regulasi seperti PKPU dan Perbawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Rifqi menjelaskan bahwa untuk level KPU provinsi, pembahasan mengenai status ad hoc masih belum dilakukan secara resmi.
Ia menyatakan bahwa diskusi mengenai usulan tersebut masih berada dalam tahap pemahaman dan pendalaman.
“Belum ada bahasan apapun untuk level provinsi. Ada 1-2 fraksi yang sudah menyampaikan, tapi itu belum merupakan sikap resmi dalam pengertian karena prosesnya belum berjalan sejauh itu. Jadi, kalau saya ngomong nanti takutnya terlalu prematur dan justru menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu,” ungkapnya.
Sebelumnya, terdapat wacana untuk mengubah status KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc, yang sempat memicu perdebatan.
Usulan ini diajukan oleh Saleh Daulay, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN DPR RI, yang berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk penghematan anggaran, terutama pada tahun-tahun di luar pemilu.
Rifqi berharap agar pembahasan terkait status KPU di daerah dapat dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kelangsungan tugas dan tanggung jawab yang efektif dalam penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 21:00 WIBTrump Klaim Kerusuhan Prancis Terkait Singgung Migrasi dan Islam
-
NUSANTARA08/10/2026 23:00 WIBSopir Ojol Tewas Ditikam Anak Kekasihnya di Kamar Kos
-
NASIONAL08/10/2026 22:00 WIBIni Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
-
DUNIA08/10/2026 18:00 WIBCIA Peringatkan Potensi Konflik Internal di Israel
-
NASIONAL08/10/2026 19:00 WIBPuadi : Demokrasi Bisa Kalah oleh Algoritma
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
















