Menkumham Bantah #2019PrabowoPresiden Telah Jadi Badan Hukum


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (Istimewa)

AKTUALIITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberi penjelasan terkait kabar tagar #2019PrabowoPresiden yang dikabarkan terdaftar Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Yasonna membantah bahwa #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Kemenkumham.

Menurut Yasonna, memang ada notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. Menteri Yasonna menjelaskan, bahwa notaris nakal itu menyiasati dengan mendaftarkan dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PrabowoPresiden itu penyiasatan dan melanggar undang-undang,” ujar Yasonna seperti dikuti dari republika Senin (10/9/2018).

Yasonna mengatakan, alasan penyiasatan itu dikarenakan menurut pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Disebut dengan tegas melarang nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

Maka, bila ada yang memohon nama perkumpulan memakai nama presiden, sistem AHU online di Kemenkumham akan menolaknya. Tetapi, ada notaris yang nakal menyiasati dengan mendafarkan badan hukum perkumpulan: TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN.

“Notaris yangg mendaftarkan badan hukum perkumpulan itu agak nakal,” kata Menkumham.

Yasonna menambahkan, Ditjen AHU Kemenkumham akan menolak nama badan hukum perkumpulan #2019PrabowoPresiden lantaran membawa nama Presiden. Namun, pendaftar badan hukum perkumpulan itu mendaftarkannya dengan nama TAGAR2019PRABOWOPRE  SIDEN.

“Kata PRESIDEN tidak tertulis satu. Tapi ada pemisahan kata PRE dan SIDEN. Nama perkumpulannya TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>