Jalani Sidang Perdana, Eni Saragih sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap


Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1, Eni Maulani Saragih.

AKTUALITAS.ID – Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1, Eni Maulani Saragih menyebut dakwaan yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya belum lengkap.

Pasalnya, ia menilai masih ada peristiwa yang tidak detail dimasukkan dalam dakwaan terkait proyek PLTU Riau-1.

“‎Saya tidak bilang dakwaan itu keliru, tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan,” katanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Lebih lanjut, ia berjanji akan melengkapi dakwaan KPK yang belum detail melalui keterangan-keterangannya pada persidangan selanjutnya.

Dia pun mengakui akan membeberkan secara lengkap peristiwa-peristiwa penerimaan suap maupun gratifikasi dalam kasus yang menyeretnya.

“Insya Allah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa-peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU,” terangnya.

Selain itu, politikus Golkar ini mengatakan dirinya memang menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha migas. Kata Eni, para pengusaha yang memberikan uang kepadanya merupakan rekan sebelum menjadi anggota DPR RI.

‎”Kebetulan itu kawan-kawan saya semua. Karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak di situ. Bidang saya di situ. Itu memang kawan-kawan saya semua dan saya kenal baik cukup lama. Nanti akan saya sampaikan semua di sidang detailnya,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan KPK, Eni didakwa menerima suap sebesar Rp 4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>