Soal Dugaan Korupsi, Junta Myanmar Jatuhkan 5 Dakwaan Baru ke Suu Kyi


Aung San Suu Kyi. (Franck Robichon/Reuters)

Pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, dihadapkan dengan lima dakwaan baru soal korupsi oleh junta militer pada Jumat (14/1).

Jika terbukti bersalah, Suu Kyi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain Suu Kyi, mantan presiden Myanmar Win Myint, juga didakwa lima pasal serupa.

Sumber junta militer mengatakan dakwaan korupsi itu terkait penyewaan helikopter saat keduanya menjabat.

Dakwaan ini dijatuhkan empat hari setelah Suu Kyi divonis empat tahun penjara atas tuduhan impor dan kepemilikan walkie-talkie tanpa izin.

Sebelum didakwa akan kasus walkie-talkie, Suu Kyi sempat dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun pada Desember 2021.

“[Suu Kyi] dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” ujar juru bicara junta Myanmar, Zaw Min Tun.

Suu Kyi dihukum atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.

Namun, pengadilan Suu Kyi kerap dilakukan secara tertutup. Wartawan dilarang menghadiri pembacaan vonis itu dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Suu Kyi juga kerap menjadi tahanan rumah dan terisolasi. Pihak junta Myanmar sempat dilaporkan enggan mengizinkan utusan khusus Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Erywan Yusof, bertemu dengan Suu Kyi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>