Berita
Pengadilan Myanmar Vonis Aung San Suu Kyi Empat Tahun Penjara
Pengadilan di Myanmar hari ini menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Demikian dilaporkan media setempat. Juru bicara militer Myanmar Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita AFP, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena kasus penghasutan dan melanggar aturan pembatasan Covid-19. Zaw Min Tun mengatakan Suu Kyi masing-masing divonis […]
Pengadilan di Myanmar hari ini menjatuhkan hukuman empat tahun penjara bagi pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. Demikian dilaporkan media setempat.
Juru bicara militer Myanmar Zaw Min Tun mengatakan kepada kantor berita AFP, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah karena kasus penghasutan dan melanggar aturan pembatasan Covid-19.
Zaw Min Tun mengatakan Suu Kyi masing-masing divonis dua tahun penjara atas dua pelanggarannya.
Mantan Presiden Win Myint juga dihukum empat tahun penjara untuk dua dakwaan yang sama. Namun mereka berdua belum akan dibawa ke penjara.
“Mereka akan menghadapi tuntutan lain dari lokasi tempat mereka tinggal sekarang di Ibu Kota Naypidaw,” kata dia, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut, seperti dilansir laman Aljazeera, Senin (6/12).
Reuters dan the Associated Press mengutip sumber yang mengetahui pengadilan itu menyatakan, Aung SAn Suu Kyi dan Win Myint dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Keputusan pengadilan pada hari ini baru yang pertama dari belasan kasus yang dituntut militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi sejak kudeta militer pada 1 Februari lalu.
Tuntutan lain terhadap peraih Nobel Perdamaian itu di antaranya kasus korupsi, pembocoran rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi. Semua tuntutan itu jika ditotal maksimal bisa mencapai hukuman penjara lebih dari satu abad.
Ang San Suu Kyi menyangkal semua dakwaan itu.
Para pendukung Suu Kyi menyebut semua dakwaan itu tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya sementara militer mengambil alih kekuasaan.
“Sejak hari pertama kudeta, sudah sangat jelas semua tuntutan terhadap Suu Kyi dan puluhan anggota parlemen yang ditahan tidak lain tidak bukan hanyalah dalih bagi junta militer untuk membenarkan kudeta yang mereka lakukan guna meraih kekuasaan,” kata Charles Santiago, anggota parlemen Malaysia dan ketua ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) yang mengecam keputusan pengadilan Myanmar itu.
-
POLITIK02/06/2026 16:30 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Pengamat: Presiden Harus Contohkan Efisiensi
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan
-
PAPUA TENGAH02/06/2026 20:31 WIBAtlet Mimika Wrestle Mansawan Bersinar di Turnamen Flag Football Internasional Tiongkok
-
NASIONAL02/06/2026 16:00 WIBSeskab Teddy Sentil Masa Jabatan Dino Patti Djalal, Anies Baswedan Buka Suara
-
JABODETABEK02/06/2026 15:31 WIBTragis! ART di Bogor Tewas Diduga Disiksa Rekan Sendiri
-
DUNIA02/06/2026 17:33 WIBIran: Tak Ada Deal Selama Lebanon Dibombardir
-
NASIONAL02/06/2026 17:10 WIBUsulan Prabowo soal Bahasa Prancis dan Portugis Masih Dikaji Kemendikdasmen
-
NUSANTARA02/06/2026 21:00 WIBPantau Stok Beras, Gus Hilmy Minta Bulog DIY Segera Bangun Gudang Baru

















