NASIONAL
Kemenhaj: Praktik Manipulasi Haji Khusus Harus Diakhiri
AKTUALITAS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut yang dinilai membuka peluang praktik tidak sesuai ketentuan dalam proses keberangkatan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan skema tersebut selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengganti jemaah yang batal berangkat dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.
“Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” ujar Dahnil, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Dahnil, hasil evaluasi Kemenhaj menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam praktik tersebut, pembatalan keberangkatan sebagian jemaah disebut dimanfaatkan untuk mengalihkan kursi kepada calon jemaah lain yang tidak berada pada urutan porsi semestinya.
Ia menyatakan kondisi tersebut diduga membuka peluang terjadinya transaksi yang tidak sesuai aturan.
“Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Dahnil.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenhaj menegaskan bahwa mulai sekarang keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.
Menurut Dahnil, kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh calon jemaah memperoleh hak yang sama tanpa adanya perlakuan khusus di luar mekanisme resmi.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” tegasnya.
Selain menghapus skema lunas tunda ganti, Kemenhaj menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mencegah dugaan penyimpangan dalam proses pemberangkatan jemaah.
Pemerintah menegaskan kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola haji khusus agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah. (Firman/Mun)
-
NASIONAL20/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno Desak Reformasi Pengelolaan Sampah dari Hulu
-
POLITIK20/07/2026 13:00 WIBPDIP Desak BGN Buka Data Kader yang Diduga Terlibat MBG
-
NUSANTARA20/07/2026 08:30 WIBHujan Tak Henti, Tapanuli Tengah Lumpuh Diterjang Banjir
-
NASIONAL20/07/2026 10:00 WIBBawaslu Tantang Mahasiswa Adu Argumen Soal Hukum Pemilu
-
OASE20/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an: Jangan Jadikan Harta Haram Jalan Kaya
-
NASIONAL20/07/2026 06:00 WIBMenteri ATR: Jangan Biarkan Lahan Produktif Hilang
-
JABODETABEK20/07/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Beroperasi Mulai Pukul 08.00 WIB
-
NUSANTARA20/07/2026 07:30 WIBBPBD: Banjir Agam Dipicu Hujan Deras dan Pendangkalan Sungai

















