Gara-Gara Empat Proyek Ini, Bupati Mesuji Jadi Tersangka KPK


AKTUALITAS.ID – Bupati Mesuji, Khamami ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait 4 proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018. Empat proyek tersebut dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis yakni PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis malam (24/1), mengatakan, empat proyek tersebut, pertama, pengadaan base sekitar Rp9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Proyek ini didanai APBD 2018.

Kemudian 3 proyek dari APBD Perubahan tahun 2018 yakni pengadaan bahan material ruas Jalan Brabasan-Mekarsari Rp3,75 miliar. Selanjutnya, dua proyek yang dikerjakan PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (Segitiga Emas-Muara Tenang) Rp1,23 miliar.

Dalam kasus dugaan suap terkait empat proyek tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap yakni Bupati Mesuji periode 2017-2022, Khamami, Taufik Hidayat (TH) selaku adik Khamami, dan Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sisanya merupakan pihak penyuap yakni bos PT JPN dan PT SP, Sibron Azis (SA), dan Kardinal (K) dari swasta.

Bupati Khamami dkk diduga menerima suap sejumlah Rp1,28 miliar dari Sibron Aziz dan Kardinal. Ini diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total nilai proyek. Fee ini merupakan terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusdahaan milik Sibron Azis.

Selain Rp1,28 miliar, Bupati Khamami dkk juga sebelumnya telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dalam dua tahap yakni Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus pada tahun yang sama.

KPK menyangka Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>