Banyak Proyek Mangkrak di Kabupaten Sipiori Papua, KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID  – Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Papua kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Madya Jakarta Selatan, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah, Rabu (15/12/2021). 

Proyek yang dilaporkan mangkrak dan berpotensi korupsi tersebut, antara lain proyek peningkatan Jalan Ababiadi-Kunef 2,5 KM Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp7,2 miliar; proyek pembangunan jalan menuju PLTU Wabudori Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp3 miliar; dan proyek pembangunan jalan Jembatan Kali Amienweri I dengan anggaran Rp6,6 miliar.

Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Korneles Materay mengatakan laporan pertama telah dilayangkan ke KPK pada 16 September 2021, dan pada kedatangannya kali ini mempertanyakan perkembangan penanganannya oleh KPK.Menurut Korneles, proyek yang mangkrak tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2015.

“Pengadaan proyek ini pada tahun 2015 saat Yan Imbab selaku Plt Bupati Supiori yang saat ini jadi Bupati Supiori,” kata Korneles dalam keterangannya kepada Aktualitas.id, Kamis(16/12/2021).

Dia menambahkan, untuk dua proyek pertama pihaknya telah melaporkannya ke KPK dan meminta agar KPK menindaklanjutinya. Sementara satu proyek lainya diminta agar KPK mensupervisi atau mengambil alih saja,  Karena sejak 2018 kasus tersebut tidak selesai ditangani oleh Polres Supiori.

“Hingga hari ini, pengusutannya baru menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori, Wigianto dan Demmy Steve Kawer. Kami menilai, masih ada pelaku intelektual yang harus diusut KPK karena proyek ini terkait kepentingan yang bersangkutan,” jelas Korneles.

“Sedangkan satu proyek yang satunya lagi yakni proyek Jalan Jembatan Kali Amienweri I, Korneles meminta agar KPK melakukan supervisi dan mengambil alih. Karena, sejak 2018, kasus ini tidak selesai ditangani oleh Polres Supiori,”imbuhnya.

Sementara itu Pelaksaan Tugas Jurubicara KPK Ali Fikri membenarkan laporan tersebut telah diterima oleh bagian persuratan KPK. Menurut Ali, atas pengaduan yang masuk pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi dan menelaah lebih lanjut terhadap data dan informasi yang diterima KPK.

“Telaahan menjadi penting, agar diketahui apakah sesuai dengan ketentuan undang undang apakah pengaduan tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi, ” ujarnya. Ali Fikri juga menyatakan mengapresiasi atas aduan masyarakat yang dinilainya terus gigih dalam upaya membantu pemberantasan korupsi [Jose Tarigan/Ari Wibowo]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>