Tolak Remisi Susrama, Jurnalis Gelar Aksi di Depan Istana


Para jurnalis menggelar aksi di seberang Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (25/1). Dalam aksi itu mereka menyatakan menolak remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama atas kasus dalang pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. AKTUALITAS.ID/Raiza

AKTUALITAS.ID – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) melakukan aksi unjuk rasa di depan istana negara, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019).

Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap keputusan presiden yang memberikan remisi terhadap otak pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Narendra Prabangsa, Nyoman Susrama yang mendapatkan putusan majelis hakim pidana seumur hidup menjadi 20 tahun.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudi menyayangkan Presiden Joko Widodo memberikan remisi terhadap pembunuh Prabangsa, padahal kasus pembunuhan keji terhadap jurnalis itu mampu diselesaikan secara tuntas dibandingkan kasus-kasus penganiayaan terhadap wartawan lainnya.

“Jadi kami menyesalkan soal keluarnya Kepres atau pemberian remisi terhadap pembunuh prabangsa. Kenapa demikian, karena kasus prabangsa adalah salah satu kasus yang diselesaikan sampai tuntas yang kita tahu bahwa saat ini masih terdapat sekitar 8 kasus pembunuhan lainnya yang masih mangkrak tak diselesaikan sampai tuntas,” ungkap Ade saat ditemui di lokasi.

Pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut remisi tersebut lantaran dinilai melukai keluarga Prabangsa, dan juga insan media yang selama ini memperjuangkan hak-hak mereka terhadap pemerintah.

“Kita mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut atau meremisi pemberian remisi terhadap pembunuh prabangsa. Karena kita tahu bahwa pembunuh prabangsa adalah aktor intelektual dari pembunuh prabangsa tersebut,” jelasnya.

Jika nantinya Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan HAM tidak mencabut remisi tersebut, AJI akan melakukan aksi besar-besaran terhadap pemerintah dan juga memproses secara hukum lanjutan agar dapat diuji kembali apakah remisi tersebut layak atau tidak.

“Iya, jadi kami merencanakan kalau memang presiden tidak mencabut atau tidak mereview Kepres ini, kita akan melakukan proses hukum, langkah hukum terkait dengan entah itu pencabutan atau itu langkah hukum lainnya,” tandasnya. [Raiza]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>