Berita
Pengacara: Penahanan Ahmad Dhani Hal Biasa
AKTUALITAS.ID – Hendarsam Marantoko, salah satu pengacara musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum. Hendarsam mengatakan, sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, pihaknya sudah berpikir jika kliennya akan dijatuhi vonis bersalah dan dipenjara. “Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru,” kata Hendarsam di […]
AKTUALITAS.ID – Hendarsam Marantoko, salah satu pengacara musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa dalam menghadapi proses hukum. Hendarsam mengatakan, sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, pihaknya sudah berpikir jika kliennya akan dijatuhi vonis bersalah dan dipenjara.
“Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas. Hendarsam mengungkapkan pentolan grup band “Dewa” itu menerima untuk menjalani penahanan usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Meski menerima menjalani penahanan, namun tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Jabodetabek22 hours ago
Arus Wisata Menuju Puncak Bogor Mulai Dipadati Pengunjung
-
Ragam24 hours ago
Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
-
Olahraga23 hours ago
Indonesia vs Filipina Malam Ini: Laga Penentuan Piala AFF 2024
-
EkBis22 hours ago
Sambut Liburan Akhir Tahun, Kolaborasi KAI Properti dan KAI Wisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja
-
Ragam20 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi
-
Nasional24 hours ago
Kapolri Janji akan Tindak Tegas Bagi Anggota yang Menyalahgunakan Senpi
-
OtoTek17 hours ago
BPS sebut Industri Otomotif Indonesia Tetap Bergairah di Tahun 2025
-
OtoTek18 hours ago
8 Persiapan Mobil Sebelum Liburan Nataru, Jangan Sampai Terlewatkan!