Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Jadi Tersangka


AKTUALITAS.ID – Penyidik Polresta Surakarta resmi menetapkan Ketua umum PA 212 Slamet Maarif jadi tersangka kasus pelanggaran kampanye di Surakarta, Jawa Tengah.

“Betul, sudah dijadikan tersangka, setelah dilakukan gelar perkara jumat kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Agus Triatmaja kepada Vertanews, Senin, (11/2/2019).

Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan Slamet Maarif akan dipindahkan ke Polda Jawa Tengah demi alasan keamanan setelah sebelumnya berada di Polresta Surakarta.

“Penyidikan tetap di Polresta, tapi pemeriksaannya saja di sini (Polda Jateng),” tambahnya.

Rabu mendatang, tim oenyidik berencana memanggil kembali Slamet Maarif untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran kampanye.

“Hari rabu nanti rencananya akan ad apemerjksaan lagi,” tandasnya.

Diketahui, Slamet Maarif diduga melakukan pelanggaran pemilu pada saat melaksanakan tabligh akbar di Solo. Kemudian, pada tanggal 1 Februari 2019 Bawaslu menyampaikan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet Maarif kepada Polresta Surakarta.

Slamet Ma’arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [Raiza].

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>