BPN: Keterangan Ratna akan Bersihkan Kami dari Fitnah


AKTUALITAS.ID – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga enggan banyak berkomentar soal sidang kasus penyebaran berita bohong, dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). BPN yakin sidang Ratna akan membersihkan kubu Prabowo-Sandi dari fitnah.

“Saya nggak mau komentar kasus mba Ratna, kita hormati saja proses hukum yang berjalan. Sekali lagi kami BPN Prabowo-Sandi tidak ingin mengomentari kasusnya mba Ratna,” kata Jur Bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Andre mengatakan, BPN menghormati proses hukum yang sudah dimulai di pengadilan. Disaat yang bersamaan, Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra ini melanjutkan, BPN juga menunggu keterangan sepenuhnya dari tersangka kasus penyebaran berita bohong. Ia mengaku optimis keterangan yang siberikan ibunda Atiqah Hasiholan itu akan menjernihkan fitnah-fitnah yang situjukan kepada BPN.

Andre mengatakan, keterangan itu pula yang nantinya akan membuktikan jika Dewan Pengarah BPN Fadli Zon atau calon presiden Prabowo Subianto bukanlah aktor yang merekayasa kasus tersebut. “Itu akan terbukti nanti di pengadilan bahwa kami tidak terbukti sama sekali, kita doakan saja proses pengadilan lancar, mba Ratna sehat sehingga kasus ini cepat selesai,” kata Andre lagi.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna memberikan pengakuan secara terbuka jika dirinya sudah menyebarkan berita hoaks soal wajah lebamnya akibat dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandara Husein, Bandung pada 21 September lalu.

Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Bahlil Lahadalia menilai wajar pose slaam dua jari yang dilakukan Ratna saat menjalani persidangan. Dia mengatakan, sejak awal Ratna merupakan pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga. “Meskipun secara SK sudah di pecat dari timses, tapi dia masih cinta Prabowo,” ucapnya.

Kendati, Bahlil enggan memberikan komentar lebih jauj terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, pantas atau tidaknya Ratna memberikan dukungan dalam sidang merulakan hak dirinya secara pribadi.

Seperti diketahui, Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Pegiat seni itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. [Republika]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>