Cegah Kartel Garam, Kemendagri Diminta Atur Tata Niaga Garam


AKTUALITAS.ID – Kementerian KKP mendesak Kemendagri untuk mengatur tata niaga perusahaan-perusahaan garam baik lokal maupun impor yang ada di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kartel garam di Indonesia

“Harga dasar sudah sempat saya sampaikan di rapat koordinasi 2017. Kita mintakan kepada kementerian dalam negeri belum dilakukan,” ujar Dirjen PRL Kementerian KKP Brahmantya S Poerwadie, di gedung PRL Kementerian KKP, Jumat (1/3/2019).

Brahmantya menjelaskan, pada tahun 2017 belum ada tindak lanjut dari Kemendagri untuk melakukan upaya tata niaga pada produk garam di Indonesia sehingga tahun ini KKP lewat Dirjen PRL akan melakukan koordinasi kembali.

“Ya kita desak lagi,” tegasnya.

“Sebenernya bukan masalah harga, kan saya bilang disparitas harga itu memicu kalau dibatasi harga tertentu di ex itu kalau harga import masih sangat murah untuk masuk sini itu kemungkinan bocor itu ada lho,” sambungnya.

Kartel garam yang diduga dilakukan oleh tujuh perusahaan impor garam terbesar di Indonesia itu memungkinkan mengatur harga, pasar dan kuota garam. KPPU melihat adanya dugaan monopoli terhadap penjualan garam di Indonesia.

“Ya artinya ada kemungkinan adanya disparitas harga pertama yang kedua adanya produksi suply demand tadi artinya kalau begitu ya bisa kemungkin terjadi kartel itu bisa,” pungkasnya. [Reiza]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>