Karena Tata Kelola Amburadul, Front Eksponen 98 Desak Kementerian BUMN Dibubarkan


AKTUALITAS.ID – Presidium Front Eksponen 98 Agung Wibowo Hadi mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera dibubarkan. Dia menilai di bawah Kementerian BUMN banyak perusahaan-perusahaan BUMN yang ‘sakit’ dan tutup karena tata kelola yang tidak profesional dan amburadul.

Pria yang disapa Agung Dekil ini mengatakan, hal yang lumrah ketika Kementerian BUMN mengalami perubahan bentuk dan struktur organisasi. Hal itu pernah terjadi di periode tahun 2000-2001.

Selain itu, selama ini carut marutnya tata kelola di Kementerian BUMN banyak menimbulkan kerugian hingga banyak BUMN yang ditutup bahkan di merger dan ada juga yang asetnya diambil alih oleh perusahaan swasta Asing.

“Kami memberikan perhatian secara khusus terhadap perusahaan-perusahaan BUMN di Indonesia agar maju dan memperoleh keuntungan hingga dapat membantu keuangan negara serta meningkatkan pendapatan APBN jika di kelola dengan profesional. Selama ini BUMN hanya menjadi sapi perahan untuk kepentingan politik semata serta bagi-bagi kue kekuasaan,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).

Agung menganggap tata kelola Kementerian BUMN yang buruk telah menyebabkan hilangnya kultur profesionalisme, karena akarnya adalah politik maka semuanya menjadi serba politis. Tak heran ketika proses penempatan orang-orang di dalam mengelola BUMN bukan ahlinya. Asal comot yang penting semua kebagian tanpa prosedur yang telah ditetapkan dalam tata cara dan tata kelola organisasi BUMN.

Agung berharap ke depan tata kelola perusahaan-perusahaan BUMN menjadi maju dan besar. Dan hal ini akan terwujud jika Kementerian BUMN dibubarkan dan ditempatkan kepada kementerian teknis karena banyak orang-orang yang memiliki kemampuan dan layak untuk duduk di dalamnya.

Dia melihat adanya dualisme kepemimpinan antara kementerian teknis dan Kementerian BUMN dan terlihat aneh. Sehingga para pimpinan perusahaan-perusahaan BUMN akan lebih patuh terhadap Kementerian BUMN daripada kementerian teknis terkait dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Dalam kewenangan perombakan struktur organisasi di BUMN, Kementerian BUMN-lah yang lebih berhak,” ucapnya.

Hal ini membuat para pengelola BUMN akan lebih tunduk dan ikut kepada Kementerian BUMN karena yang bisa mengganti posisi mereka itu adalah Kementerian BUMN, sedangkan teknis dan operasionalisasi mereka sehari-harinya dengan kementerian teknis.


“Sangat aneh sehari-harinya mereka bekerja dengan kementerian teknis namun yang mengevaluasi dan yang bisa mengganti mereka adalah Kementerian BUMN untuk itu kami mendesak kembalikan perusahaan BUMN Ke kementerian teknis,” pungkas Agung.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>