Koprol Politik Ombudsman


Aznil Tan Direktur Eksekutif INFUDS/Indonesian Future Development Study

Mestikah kita bertepuk tangan, ketika anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan bahwa ada indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris, sebanyak 564 orang pada BUMN dan anak usaha BUMN?

Ketika saya hendak ikut juga bertepuk tangan, tiba-tiba saya memutuskan untuk menundanya terlebih dahulu . Ada hal yang mengganjal di hati saya. Apakah itu ?

Ada 2 hal yang harus diclearkan terlebih dahulu tentang aksi ombudsman akhir-akhir ini, yang begitu kencang melontarkan isu rangkap jabatan. Pertama, saya melihat ada indikasi tebang pilih kasus. Kedua, ada indikasi politisasi isu.

Jika kedua hal ini clear, saya akan bertepuk riuh sambil berdiri, sebagai bentuk apresiasi kekaguman dan hormat saya pada Ombudsman.

Pertama, tentang indikasi tebang pilih kasus. Saya punya pengalaman sendiri dengan Ombudsman.

Pada tanggal 25 Februari 2020, saya pernah membuat laporan ke Ombudsman RI bersama pengacara saya, tentang ada dugaan praktek nepotisme yang dilakukan oleh seorang pejabat negara pada suatu lembaga negara yang dipimpinnya. Dasar pengaduan saya adalah Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Saya menilai bahwa praktek nepotisme berpotensi merugikan negara dan akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan).

Tidak cukup rentang waktu satu minggu , pada tanggal 2 Maret 2020, Ombudsman RI memutuskan dari hasil Rapat Pleno bahwa menolak laporan saya dengan alasan Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk menindak lanjutinya.

Anehnya, ada seorang anggota Ombudsman bernama Alamsyah Saragih mempermasalahkan isu rangkap jabatan tetapi menjadi suatu isu yang mendapat perhatian khusus. Malah secara kelembagaan, Ombudsman begitu kencang bersuara.

Saya menilai peristiwa yang menimpa diri saya ini adalah tidak adil. Kok, pada isu rangkap jabatan ini, Ombudsman bereaksi keras dan memprosesnya, meski tanpa ada laporan dari masyarakat? Mengapa untuk permasalahan laporan saya, yang jelas-jelas ada sumber hukumnya malah ditolak? Sedangkan praktek nepotisme yang saya laporkan tersebut juga sangat sarat konflik kepentingan dan merugikan negara. Nepotisme merupakan musuh bersama dan menjadi agenda utama Reformasi.

Apakah benar tentang rumor yang beredar selama ini ditengah masyarakat, bahwa ada praktek tebang pilih kasus? Saya bisa saja menduga, jangan-jangan karena kasus yang saya laporkan tidak seksi dan saya hanyalah rakyat kecil, maka laporan saya dianggap sampah atau “masuk angin”.

Kedua, tentang ada indikasi politisasi isu. Ombudsman seakan berkesan reaktif menggoreng isu rangkap jabatan. Sementara tidak ada undang-undang yang dilanggar. Sampai saat ini tidak ada aturan yang tegas melarang penempatan sejumlah pejabat, pegawai instansi TNI/Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di perusahaan pelat merah.

Dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, tidak ada yang mengatur larangan rangkap jabatan. Rangkap jabatan yang dilarang adalah pengurus partai; calon dan atau anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD Tingkat 1, dan DPRD Tingkat 2); calon dan atau Kepala/Wakil Kepala Daerah; pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN bersangkutan selama dua periode berturut-turut; pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa rangkap jabatan itu tidak ada unsur maladministrasi. Jadi isu ini tidak perlu diributkan dan digoreng-goreng yang hanya membuat gaduh.

Jika anggota Ombudsman Alamsyah menilai berpotensi merugikan negara, bisa jadi sebaliknya, Malah hal ini bisa berpotensi menguntungkan negara.

Artinya, isu rangkap jabatan masih pro kontra. Ada pihak yang sepakat tidak boleh ada rangkap jabatan, namun di pihak lain ada yang menilai hal tersebut sebagai sah-sah saja.

Ombudsman cukup melakukan diskusi publik untuk kedepan membentuk tata kelola negara good and clean governance. Jadi isu ini jangan dijadikan komoditi politik untuk digoreng dan membuat gaduh.

Perilaku Ombudsman tersebut berkesan akrobatik. Seakan mempolitisasi isu tersebut untuk memojokkan seseorang dan atau mendukung seseorang lainnya.

Celakalah bangsa ini bila ada pejabat negara, menggunakan wewenang kelembagaan yang dimilikinya untuk menggoreng isu, yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Akan berbahaya sekali jika seorang hakim atau secara kelembagaan, menggoreng kasus untuk mendiskreditkan seseorang? Itu namanya sudah masuk kategori maladministrasi juga.

Ombudsman bertugas menindak maladministrasi sementara melakukan maladministrasi, itu namanya off-side. Jika itu terjadi, saya bukan bertepuk tangan malah mengecamnya

Atas adanya rencana Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pemilihan komisaris di perusahaan BUMN adalah hal yang perlu diapresiasi. Saya mendukung adanya Perpres untuk mengatur batasan-batasan dalam penetapan komisaris di tubuh BUMN.

Maka saya tidak mau bertepuk tangan, melihat akrobatik seseorang mempolitisir isu rangkap jabatan untuk mengkadali persepsi publik.

Penulis: Aznil Tan

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>