Connect with us

JABODETABEK

Ini 5 Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta pada Jumat 7 Agustus 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada Jumat, (7/8/2026). Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas SIM Daan Mogot.

Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Taman Anggrek Binus
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

BACA JUGA  Polda Metro Buka SIM Keliling di 5 Titik Jakarta

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau akan segera habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli beserta fotokopinya.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti lulus tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan adalah:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

BACA JUGA  Polisi Periksa Saksi Dugaan Penistaan Agama Wanda Harra

Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat datang lebih awal untuk menghindari antrean, memastikan seluruh persyaratan telah lengkap, serta mengecek masa berlaku SIM agar tidak melewati batas waktu perpanjangan. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih praktis tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. (Kusuma/Mun)

TRENDING