Berita
Bawaslu: Situs Jurdil2019.org Salahi Prinsip Netralitas
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019. “Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019.
“Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jl Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Selain itu, kata Afif, situs jurdil2019.org terdapat simbol relawan dari salah satu kandidat peserta pilpres 2019.
“Kedua, di video tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon ini juga tidak boleh. Ketiga dalam penayangan video rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel bravo. Di YouTube hanya membuat hashtag salah satu paslon,” bebernya.
Afif menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah Bawaslu agar tidak adanya persepsi masyarakat yang menilai Bawaslu berpihak kepada salah satu paslon.
“Yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo bawaslu tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. [Kiki Budi Hartawan]
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025