Berita
Mabes Polri Siapkan Panggilan Kedua Bachtiar Nasir
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019. Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan […]
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019.
Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
“Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mapolri, Rabu, (8/5/2019).
Menurut Dedi pemanggilan tersebut bakal direncanakan pada pekan depan melalui perintah langsung kepada kepolisian. “Penjadwalannya pekan depan rencananya,” ujar Dedi Prasetyo.
Dikonfirmasi terpisah Tim Advokasi Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution mengatakan absen kliennya tersebut memenuhi panggilan penyidik Polri karena Bachtiar sedang menghadiri jadwal lainnya.
“Seharusnya ada panggilan terhadap UBN pada Tanggal 8 Mei 2019. Namun karena Ustd sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Nasrullah Nasution menjelaskan dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Yogo]
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
OLAHRAGA17/11/2025 21:00 WIBHaaland Lega Antar Norwegia Akhiri Penantian 28 Tahun ke Piala Dunia 2026
-
OTOTEK17/11/2025 18:00 WIBGuangzhou Auto Show, Akan Jadi Debut Truk Pikap GWM 2026 Cannon
-
NUSANTARA17/11/2025 13:30 WIBTerlibat Penggelapan Dana Perusahaan, WNA Spanyol Jadi Tersangka di Lombok
-
NASIONAL17/11/2025 19:28 WIBGugatan Kementan Terhenti di PN Jaksel, Kuasa Hukum: Kemana Mencari Keadilan?
-
RIAU17/11/2025 16:30 WIBKapolres Pelalawan Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra LK 2025, Tekan Angka Kecelakaan di Jalan Raya

















