Berita
Mabes Polri Siapkan Panggilan Kedua Bachtiar Nasir
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019. Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan […]

AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019.
Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
“Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mapolri, Rabu, (8/5/2019).
Menurut Dedi pemanggilan tersebut bakal direncanakan pada pekan depan melalui perintah langsung kepada kepolisian. “Penjadwalannya pekan depan rencananya,” ujar Dedi Prasetyo.
Dikonfirmasi terpisah Tim Advokasi Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution mengatakan absen kliennya tersebut memenuhi panggilan penyidik Polri karena Bachtiar sedang menghadiri jadwal lainnya.
“Seharusnya ada panggilan terhadap UBN pada Tanggal 8 Mei 2019. Namun karena Ustd sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Nasrullah Nasution menjelaskan dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Yogo]
-
EKBIS14/06/2025 17:00 WIB
Pertamina Wujudkan Transisi Energi Sektor Aviasi
-
DUNIA14/06/2025 17:30 WIB
Konflik Israel-Iran, Lebanon Tutup Wilayah Udaranya
-
RAGAM14/06/2025 13:30 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 14 Juni 2025: Kejutan Karier & Keuangan Menanti
-
NASIONAL14/06/2025 14:00 WIB
Gaji Hakim Naik 280%, Hakim Junior Bisa Raup Hampir Rp8 Juta per Bulan
-
NASIONAL14/06/2025 13:00 WIB
GREAT Institute: Prabowo Tunjukkan Komitmen Nyata Lawan Korupsi
-
DUNIA14/06/2025 15:00 WIB
Netanyahu Sembunyi di Bungker Saat Rudal Iran Hantam Pemukiman Israel
-
OTOTEK14/06/2025 20:30 WIB
Cara Mudah Cek Penerima Bansos Lewat HP
-
NUSANTARA14/06/2025 12:30 WIB
Polres Gowa Ringkus Residivis Ngaku Anggota TNI