Polri Berhasil Blokir Rekening Milik “Crazy Rich” Doni Salmanan Senilai Rp 99 Miliar


"crazy rich" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan ditetaokan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.(Foto;Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, yakni Doni Salmanan berhasil diblokir oleh Bareskrim Polri. Tak hanya itu, Bareskrim juga akan menyita aset-aset milik Doni Salmanan.

Hal itu telah disampaikan oleh Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi pada Jumat, (11/3/2022).

“Blokir (rekening Doni Salmanan) sudah, sudah ada,” kata Asep.

Namun, untuk saat ini Asep belum bisa menginformasikan terkait isi rekening Doni itu. Selain itu, pihaknya juga sedang memeriksa dan juga aset milik Doni Salmanan.

“Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan,” ujarnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Natsir Kongah mengungkapkan, sejauh ini pihak penyidik berhasil memblokir rekening Doni senilai Rp99 miliar.

“Dari data per 10 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait dugaan transaksi investasi ilegal sebanyak 121 rekening yang dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dengan total nominal sebesar Rp 353.980.706.680. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 99.111.429.666 telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim,” kata Natsir.

Natsir mengungkapkan, pihak penyidik juga mengetahui secara detil soal dari mana dan kemana dana itu mengalir.

“(Rekening Doni Salmanan yang di blokir) ada di dalamnya. Semua pihak, para pihak yang ada di dalamnya terinci secara jelas dari mana dan kemana dana itu mengalir,” tambahnya.

Namun, Natsir tidak memaparkan terkait isi rekening milik Doni Salmanan yang telah diblokir, karena hal tersebut hanya bisa disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Hanya saja hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan hanya dapat disampaikan kepada penyidik, dalam hal ini Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di apliksi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Maret 2022.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan, saat ditemui dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.

Adapun Doni Salmanan diperiksa oleh petugas kepolisian di Bareskrim Polri selama lebih dari 12 jam.

Usai melakukan pemeriksaan, kini Doni Salmanan segera dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ungkap Ramadhan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>