Ajukan Gugatan, Bambang Desak MK ‘Beyond The Law’


Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (baju putih) bersama Penanggung jawab tim hukum Hasyim Djojohadikusumo (jas hitam) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (batik hijau) mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. AKTUALITAS.ID / KIKI BUDI HARTAWAN.

AKTUALITAS.ID – Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatan sengketa pemilu 2019, Bambang Widjojanto meminta penegak hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sesuai dengan presedur hukum yang berlaku tanpa memihak siapapun.

“Kami juga mendorong MK bekerja beyond the law. Apa maksudnya? Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Pasal 1 ayat 1, pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mengatakan, Indonesia bukan sekadar negara hukum tapi Indonesia adalah negara yang berpijak dan berpucuk pada daulat rakyat. Jadi hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat,” papar Bambang di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019.

Bambang menjelaskan ada beberapa argumen penting yang diajukan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut. Namun, dia belum dapat memberikan keterangan secara rinci apa saja poin penting tersebut.

“Permohonan sengketa pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden..ada beberapa argumen penting yang kami ajukan yang tentu belum sepenuhnya hari ini diberitahukan kepada teman teman tapi mudah mudahan jika sudah diregister itu bisa diakses oleh publik. Saya ingin menjelaskan beberapa soal mengenai inti permohonan itu,” tambahnya.

Salah satu gugatannya yang dinilai penting yakni untuk mengetahui kebenaran apakah KPU melakukan kecurangan atau tidak lewat analisis Mahkamah Konstitusi.

“ kami mencoba merumuskan apa benar terjadi kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif,” jelasnya.

“Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu,” tambahnya.

Menurutnya, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis, harus dapat menerapkan pasal 28 konstitusi.

“Di situ dijelaskan sebuah negara hukum yang demokratis mempunyai prasyarat utama ada proses election untuk menentukan para pemimpinnya. Tidak hanya Presiden tapi juga legislatif dan DPD,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>