Berita
Tak Ada Unsur Jaksa, Ini Undang-Undang yang Dilanggar KPK
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa. “Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa.
“Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” ujar Antasari di Kompleks DPR, Kamis, (18/7/2019).
“(Pimpinan KPK periode 2014-2019) tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Tidak ada. Berarti kan melanggar undang-undang,” sambungnya.
Oleh karena itu, dia berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam formasi pimpinan KPK Jilid V yang saat ini sedang memasuki proses seleksi. Antasari mengatakan di negara mana pun, lembaga pemberantasan korupsi diisi unsur dari polisi dan kejaksaan.
“Jadi jangan lupa harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi walaupun pendapat saya banyak yang menentang, bahwa tidak perlu unsur jaksa dan polisi. Lho, itu lembaga negara di dunia dan di negara mana pun itu ada. Sebab perkaranya khusus lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” paparnya.
Selain itu, Antasari Azhar juga berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak lemah. Sebab, menurutnya pimpinan KPK harus individu yang tidak takut menegakkan kebenaran dan siap menghadapi banyak risiko.
“Jika takut terkena ombak, jangan dirikan rumah di pinggir pantai. Jika takut ambil risiko, jangan jadi penegak hukum, buka warung saja. Jangan cengeng, enggak boleh,” pungkasnya.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















