Berita
Tak Ada Unsur Jaksa, Ini Undang-Undang yang Dilanggar KPK
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa. “Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima […]

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa.
“Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” ujar Antasari di Kompleks DPR, Kamis, (18/7/2019).
“(Pimpinan KPK periode 2014-2019) tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Tidak ada. Berarti kan melanggar undang-undang,” sambungnya.
Oleh karena itu, dia berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam formasi pimpinan KPK Jilid V yang saat ini sedang memasuki proses seleksi. Antasari mengatakan di negara mana pun, lembaga pemberantasan korupsi diisi unsur dari polisi dan kejaksaan.
“Jadi jangan lupa harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi walaupun pendapat saya banyak yang menentang, bahwa tidak perlu unsur jaksa dan polisi. Lho, itu lembaga negara di dunia dan di negara mana pun itu ada. Sebab perkaranya khusus lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” paparnya.
Selain itu, Antasari Azhar juga berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak lemah. Sebab, menurutnya pimpinan KPK harus individu yang tidak takut menegakkan kebenaran dan siap menghadapi banyak risiko.
“Jika takut terkena ombak, jangan dirikan rumah di pinggir pantai. Jika takut ambil risiko, jangan jadi penegak hukum, buka warung saja. Jangan cengeng, enggak boleh,” pungkasnya.
-
GALERI25/03/2025 17:33 WIB
FOTO: Iktikaf di Masjid Istiqlal
-
JABODETABEK25/03/2025 13:30 WIB
Gegara Minta THR ke Hotel, Anggota Polsek Menteng Kena Patsus 20 Hari
-
NASIONAL25/03/2025 13:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Tegaskan Serangan KKB Terhadap Guru dan Nakes di Papua Adalah Pelanggaran HAM
-
RAGAM25/03/2025 20:00 WIB
Tips Mudik Sehat dan Aman: Hindari Kantuk, Dehidrasi, dan Stres Selama Perjalanan
-
EKBIS26/03/2025 00:01 WIB
Ojol Mulai Cairkan THR untuk Mitra Pengemudi, Bonus Tertinggi Capai Rp 900.000
-
DUNIA25/03/2025 14:00 WIB
Drama Politik Korsel, Han Duck Soo Kembali Jadi Plt Presiden
-
RAGAM25/03/2025 22:00 WIB
Film “Perang Kota”: Perjuangan, Cinta, dan Semangat Fatimah di Layar Lebar
-
OASE25/03/2025 15:00 WIB
Masjid Al-Mubarok: Saksi Sejarah 495 Tahun Perkembangan Kota Jakarta