Antasari Azhar: Tak Ada Jaksa, Komposisi Komisioner KPK Sekarang Langgar UU


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (Foto:Kricom.id)

AKTUALITAS.ID – Komposisi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV saat ini terindikasi melanggar undang-undang. Sebab, tidak ada unsur penuntut umum dalam susunan komisioner yang dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antarasari Azhar mengatakan, komposisi Komisoner Komisi KPK Jilid IV terindikasi melanggar UU.

Pasalnya,  dalam komposisi tersebut tidak ada unsur penuntut umum dalam susunan komisioner yang dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca pasal 21 ayat 5 (UU 30 Tahun 2002 tentan KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri dari lima orang. Lima orang itu harus ada unsur penutut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Dia berharap, komposisi yang menurutnya melanggar UU ini tidak terjadi lagi pada komisioner KPK Jilid V yang sekarang masih dalam proses seleksi.

Menurutnya, di negara manapun lembaga pemberantas korupsi diisi oleh unsur dari polisi dan kejaksaan.

“Sebab perkaranya Lex Specialis (khusus) lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam pimpinan KPK Jilid IV saat ini tidak ada unsur jaksa, sementara dari unsur polisi ada Basaria Panjaitan. Selebihnya, Agus Rahardjo (birokrat), Laode M Syarif (akademisi), Alexander Marwata (auditor BPK), Saut Situmorang (akademisi/intelijen).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>