Berita
Meski Masih Penyidikan, Jokowi Restui KPK Lelang Benda Sitaan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021. Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.
Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat dilarang dijualbelikan/diedarkan menurut undang-undang.
“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” bunyi pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021.
Lelang barang sitaan saat tahap penyidikan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasa hukumnya. Permintaan persetujuan dilayangkan penyidik atau penuntut umum.
Tersangka dan kuasa hukum punya waktu tiga hari untuk menjawab permintaan persetujuan itu. Apapun jawaban tersangka dan kuasa hukum, proses lelang tetap akan digelar.
“Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan,” bunyi pasal 5 ayat (5) peraturan tersebut.
Pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 47A hasil revisi UU KPK memberbolehkan pelelangan barang sitaan.
Meski begitu, tak ada rincian mekanisme pelelangan. Pasal 47A ayat (2) menyebut ketentuan pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam peraturan pemerintah.
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NASIONAL15/06/2026 12:00 WIB85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
-
DUNIA15/06/2026 12:30 WIBMisteri Kehancuran Negara Yerusalem Akhirnya Terkuak
-
POLITIK15/06/2026 06:00 WIBGuntur Romli: Jokowi Dipecat Bersama Gibran dan Bobby dari PDIP
-
POLITIK15/06/2026 11:10 WIBPartai Geloara Desak Threshold Dihapus Total
-
EKBIS15/06/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Ajakan Dasco Jual Dolar Jadi Simbol Persatuan Ekonomi
-
JABODETABEK15/06/2026 10:55 WIBAmankan Demo, Polisi Kerahkan 5.955 Personel dan Rekayasa Lalu Lintas
-
OASE15/06/2026 05:00 WIB
Al-Qur’an Ungkap Kedudukan Istimewa Orang Berilmu
















