DPR Baru Sahkan 3 UU, Ketua DPR: Terima Kasih


Ketua DPR Bambang Soesatyo. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – DPR telah memasuki masa reses sampai dengan Agustus mendatang. Namun, kinerja masih dirasa sangat kurang dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, dari 55 Rancangan Undang-undang (RUU) di 2019 ini baru tiga yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Di sisa dua bulan jabatannya ini, sangat tidak mungkin DPR bisa merampungkan 52 RUU Prolegnas sisa.

Tiga UU tersebut adalah UU Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Kedua UU Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi. Ketiga UU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengucapkan terima kasih. Walaupun hanya mengahasilkan tiga UU. Menurut Bambang para anggota dewan sudah bekerja dengan keras untuk menyelesaikannya.

“Walaupun masa bakti DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir pada 31 September 2019, namun ikhtiar membuat DPR RI lebih baik tidak akan berhenti,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, Sabtu (27/7/2019).


Bamsoet mengatakan selain mengesahkan tiga UU tersebut, sudah banyak yang dilakukan oleh DPR. Misalnya seperti, melakukan kerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yaitu melalui pembekalan tersebut kita berharap wajah DPR RI 2019-2024 akan meningkat lebih baik dari periode sebelumnya.

Kemudian, lanjut Bamsoet, di 2018 lalu dirinya juga sudah membuat aplikasi DPR NOW. Hal itu sebagai bentuk transparansi kinerja, mendekatkan DPR RI dengan rakyat, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Hingga 24 Juli 2019, pengguna DPR NOW mencapai 10.298. Masyarakat juga sangat aktif menyampaikan aspirasi. Sejak diresmikan pada 29 Agustus 2018 hingga 24 Juli 2019 sudah ada 385 aduan yang disampaikan masyarakat. Komisi X paling banyak menerima aduan, mencapai 91 aduan,” katanya.

Selanjutnya di bidang pengawasan, DPR telah menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terpidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril dapat diberikan amnesti. Disamping itu.

Lalu, DPR melalui Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII telah melakukan pengawasan terhadap temuan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan pabrik mie instan milik PT. Indofood Tbk di Medan, Sumatera Utara.

“Panja ini meminta kepada Pemerintah untuk melakukan proses hukum terhadap temuan tersebut,” tuturnya.

Sehingga menurut Bamsoet banyak juga yang telah dilakukan anggota dewan di 2018 dan 2019 ini. Dia berharap ke depannya DPR semakin baik.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>