Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung RSUD Pasar Rebo Sudah Dilakukan Penahanan di Rutan


AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi melakukan penahanan terhadap AK terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat angkutan darat bermotor lift atau elevator Pembangunan Pengembangan Rehabilitasi Gedung RSUD atau RSKD Pasar Rebo, Senin (14/8/23).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaktim, Taruli Phalti Patuan, S.H., M.H. memaparkan dugaan korupsi pada satuan kerja rumah sakit tahun anggaran 2020 tersebut, menyebabkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.174.002.932 (tiga milyar seratus tujuh puluh empat juta dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari nilai anggaran senilai Rp.7.233.000.000,- (tujuh milyar dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah).

“Telah melaksanakan penahanan rutan,” ungkap Phalti, Senin (14/8/23).

Phalti menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menambahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., memaparkan bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

“Terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan nomor Print-01/M.1.13.3/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023,” tandasnya. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>