Connect with us

Berita

BPJS Kesehatan Akan Nonaktifkan 5,2 Juta Peserta Subsidi

Mulai 1 Agustus pemerintah akan cabut subsida PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah menonaktifkan 5.227.852 atau 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif menyebut 5,2 juta orang itu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.

“Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis Febri, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Mereka, katanya, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Kedua, 114.010 orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.

Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.

“Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK,” katanya.

Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Febri meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.

“Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI,” tambahnya.

Trending

Exit mobile version