Berita
Buat SIM di Maluku Harus Gunakan BPJS
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Maluku. “Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Maluku.
“Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat (25/2/2022).
Menurut dia, anjuran untuk memiliki BPJS adalah suatu yang positif ini merupakan hal yang positif bagi seluruh masyarakat, karena menjamin keamanan.
“Dalam artian, ini menjaga dan melindungi diri kita agar tidak terjadi sesuatu kan,” tuturnya.
Untuk diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. [Ari/Ant]
-
RIAU24/08/2026 20:30 WIBDiapresiasi Presiden Prabowo, Kapolda Riau: Fokus Kami Padamkan Api
-
DUNIA24/08/2026 18:00 WIBIran Ancam Blokir Minyak Jika Teluk Bantu AS
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL24/08/2026 20:00 WIBKarhutla Mengganas, DPR Minta Instruksi Tito Dipatuhi Tanpa Tawar
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
DUNIA24/08/2026 19:00 WIBBNPB: Malaysia dan Singapura Jangan Saling Menyalahkan Soal Asap
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya