NUSANTARA
Kompol S Dicopot Usai Kasus Pemerasan Pengusaha Emas Terkuak
AKTUALITAS.ID – Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Kompol S, resmi dicopot dari jabatannya setelah terseret dalam dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha emas bernama Hartini dengan nilai mencapai Rp500 juta.
Pencopotan tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan intensif yang dijalani Kompol S di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Selasa (21/4), sejak pukul 15.00 WIT.
Kompol S terlihat tiba di lokasi pemeriksaan mengenakan kemeja kotak-kotak hitam dan langsung menuju ruang penyidik Subdit 2 di lantai II.
Kasus ini bermula dari laporan Hartini yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh sejumlah anggota kepolisian. Tak hanya Kompol S, dua anggota lainnya yakni Bripka ER dan Bripka I juga turut diperiksa.
Selain itu, nama Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, AKP REL, ikut disebut dalam laporan yang telah dilayangkan ke Propam Polda Maluku sejak awal April lalu.
Hartini sebelumnya melaporkan dugaan penipuan terkait pembelian sianida senilai Rp8,2 miliar yang kemudian berkembang menjadi dugaan praktik pemerasan.
Di tengah polemik tersebut, Kompol S membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam praktik pemerasan. Ia mengaku hanya membantu mencarikan nomor kontak Kapolsek atas permintaan pihak lain.
“Saya tidak terlibat. Saya hanya diminta membantu mencari nomor kontak Kapolsek, itu saja,” ujar Kompol S.
Ia mengaku kecewa atas keputusan pencopotan yang dinilainya tidak adil, terlebih surat mutasi diterima saat dirinya masih menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, tudingan keterlibatan muncul karena dirinya dianggap turut membantu proses komunikasi yang berujung pada dugaan pemerasan.
Kompol S juga meminta penyidik untuk memeriksa pihak lain yang diduga lebih berperan dalam kasus tersebut, termasuk Kapolsek Pelabuhan AKP REL.
“Jangan hanya saya yang jadi korban. Semua pihak harus diperiksa agar jelas aliran uangnya,” tegasnya.
Di sisi lain, pimpinan organisasi antikorupsi, Steven Samuel, mengaku sempat dimintai bantuan oleh Hartini terkait 300 kaleng sianida yang tertahan di Pelabuhan Ambon.
Steven menyebut dirinya hanya membantu memastikan legalitas barang tersebut, dan meminta Kompol S mencarikan nomor kontak Kapolsek.
“Saya hanya minta nomor kontak saja. Soal lainnya, Kompol S tidak terlibat,” ujarnya.
Hingga kini, kasus dugaan pemerasan di lingkungan Polda Maluku tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Sejumlah pihak disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah aparat penegak hukum dan berkaitan dengan nilai transaksi besar serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. (Ahmad/Mun)
-
OLAHRAGA21/04/2026 18:00 WIBReli Internasional Camel Trophy Jelajah Kalimantan Diikuti 48 Peserta
-
FOTO21/04/2026 23:59 WIBFOTO: Pemerintah Genjot Pembangunan Hunian Layak di NTT
-
RAGAM21/04/2026 16:30 WIBPerlu Tau, Berikut Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan Dalam Wadah Plastik
-
EKBIS21/04/2026 17:30 WIBDemi Stabilitas Harga, DMO Minyakita Diusulkan Naik Jadi 60 Persen
-
RIAU21/04/2026 18:30 WIBBupati Zukri Percepat Jaringan Kabel Bawah Laut untuk Masyarakat, Listrik Siap Menyala 24 Jam
-
PAPUA TENGAH21/04/2026 23:30 WIBFreeport Grassroots Tournament 2026 Kembangkan Bakat Sepak Bola Anak Papua
-
NASIONAL22/04/2026 00:01 WIBBahas Ketahanan Ekonomi, Presiden Prabowo Terima Ketua DEN
-
NUSANTARA21/04/2026 15:30 WIBPemotor Tewas Dihantam Kendaraan Operasional Brimob