Connect with us

POLITIK

Dasco: Ambang Batas Parlemen Harus Adil

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji ulang wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, perubahan tersebut tidak boleh memberatkan partai politik, khususnya partai kecil.

DPR memastikan pembahasan perubahan ambang batas parlemen masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan final. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, saat ini masing-masing fraksi masih melakukan simulasi dan kajian internal.

“Kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Selasa (22/4).

Dasco menegaskan, hingga kini belum ada kesepakatan angka terkait ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Bahkan, koordinasi antarpartai pun masih belum dilakukan secara intensif.

Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan aturan baru. Hal ini untuk menghindari potensi gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang kerap terjadi pada regulasi pemilu sebelumnya.

“Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” katanya.

Meski pembahasan RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Dasco memastikan tahapan pemilu tetap bisa berjalan menggunakan aturan lama.

“Dengan UU Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan mendekati waktu pemilu. Menurutnya, keputusan yang diambil di menit akhir berpotensi menghasilkan regulasi yang kurang matang.

“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru undang-undangnya kurang baik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, terdapat sedikitnya 10 isu utama yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Beberapa di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk soal ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.

Adapun 10 isu tersebut meliputi:

Sistem pemilu legislatif (terbuka, tertutup, atau campuran)

Ambang batas parlemen

Ambang batas presiden

Jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil)

Sistem konversi suara menjadi kursi

Pemisahan pemilu nasional dan lokal

Pencegahan politik uang

Digitalisasi tahapan pemilu

Reformasi lembaga penyelenggara pemilu

Penyelesaian sengketa pemilu

Doli menyebut, hingga kini fraksi-fraksi di DPR masih belum memiliki pandangan yang seragam, khususnya terkait ambang batas parlemen.

“Ini ada 10 isu, 5 kontemporer dan 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu,” ujarnya. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version