Connect with us

NUSANTARA

Bejat! Seorang Ayah di Kaban Jahe Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Aktualitas.id -

Petugas Polres Karo memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual anak.
Ilustrasi petugas memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual anak. AKTUALITAS.ID/AI

AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial AT (40), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada kepolisian usai menerima pengakuan dari anaknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Res PPA dan PPO IPTU Tina N mengatakan kasus itu ditangani secara serius mengingat korban masih di bawah umur dan pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Menurut Tina, informasi awal diperoleh setelah kakak korban mengungkap dugaan peristiwa tersebut kepada sang ibu. Keluarga kemudian memutuskan melapor ke polisi demi memperoleh perlindungan hukum bagi korban.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, Sat Res PPA dan PPO Polres Karo mengonfirmasi perbuatan tersangka AT,” ujar Tina, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku segera kita proses hukum dan saat ini korban berada dalam perlindungan Polres Karo,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah keluarga mereka di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada akhir Mei 2026. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Selain melakukan penyidikan, aparat juga memberikan perlindungan kepada korban agar dapat menjalani pemulihan secara aman dan terhindar dari tekanan selama proses hukum berlangsung.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 Huruf C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut penyidik, ancaman hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena pelaku memiliki hubungan keluarga langsung dengan korban. Faktor tersebut menjadi pemberat dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Karo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian juga meminta keluarga serta lingkungan sekitar lebih peka terhadap tanda tanda kekerasan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.

“Korban saat ini menjadi prioritas perlindungan kami. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” tutur Tina. (TG)

TRENDING

Exit mobile version