Berita
Mendagri: Wagub DKI Kuncinya di DPRD dan Lobi -lobi Anies
Pemilihan Wagub DKI Bukan Kewenangan Kemendagri
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Salahuddin Uno merupakan kewenangan partai pengusungnya saat Pilkada 2017. Menurut dia, soal waktu penentuan wagub bukan kewenangan Kemendagri.
“Kuncinya ke DPRD, juga kuncinya pada lobi-lobi Pak Anies ke DPRD soal kapan mau diputuskan, itu bukan kewenangan Kemendagri,” ujar Tjahjo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Saat ini DPRD DKI Jakarta tengah memproses pemilihan wagub pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Akan tetapi, genap satu tahun Anies memimpin Ibu Kota tanpa wakil gubernur sejak Sandi mengundurkan diri untuk maju menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Partai pengusung Anies-Sandi ialah Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai telah sepakat mengajukan dua kandidat dari kader PKS. Rekomendasi juga sudah disampaikan ke Anies dan Anies telah meneruskannya ke DPRD untuk segera diproses oleh anggota dewan.
“Tergantung partai pengusung melakukan lobi-lobi di lingkup pimpinan dan anggota DPRD. Pak Anies pun tugasnya sudah menyerahkan nama ke DPRD,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga menanggapi permintaan PKS agar Kemendagri turun tangan dalam pemilihan wagub DKI ini. Namun, lanjut Tjahjo, ada batasan undang-undang Kemendagri tak bisa turut serta dalam pemilihannya.
“Kami (Kemendagri) dibatasi oleh Undang-undang. Itu kewenangan partai pengusung, yang penting konsensus partai pengusung membawakan lobi-lobi dan aspirasinya kepada gubernur, gubernur sudah menyerahkan kepada DPRD, DPRD membentuk pansus dalam tahapan-tahapan kemudian,” jelas dia.
Mengingat periode anggota legislatif DKI Jakarta yang akan berakhir Agustus 2019 ini, Tjahjo mengatakan proses pemilihan wagub bisa dilakukan pada periode berikutnya. Akan tetapi, ia pun sudah mengirimkan surat untuk mendorong agar DPRD DKI dan Gubernur DKI mempercepat pemilihan wagub.
“Soal nanti mau diselesaikan tinggal satu bulan ini, atau masa keanggotaan baru, menurut saya tidak masalah. Ada kok yang waktunya tinggal setahun, 18 bulan, baru diputuskan wakilnya juga ada,” tutur Tjahjo.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000