Berita
Ternyata Lebih Berbahaya Asap Rokok Elektrik
Asap rokok elektrik lebih bahaya karena menggunakan zat adiktif untuk aroma dan rasa.

AKTUALITAS.ID – Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan masyarakat agar dapat menghindari asap rokok elektrik yang lebih berbahaya bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
“Asap rokok elektrik ini lebih bahaya karena menggunakan zat adiktif untuk aroma dan rasanya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Rabu (28/8/2019).
Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi kian maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, dengan dalih mengurangi risiko penggunaan rokok konvensional.
Menurutnya, pada dasarnya rokok konvensional dan elektrik memiliki dampak buruk terhadap kesehatan yang sama, karena rokok elektrik menggunakan liquit dalam bentuk cairan.
Dengan demikian, orang tua yang memiliki bayi dan balita sebaiknya dapat menghindari agar bayi dan balita tidak terdampak asap rokok elektrik yang dapat menyebabkan gangguan tenggorokan hidung dan pernapasan serta dampak kesehatan lainnya.
“Karenanya, orang tua kita harapkan bisa lebih waspada dan menghindari anak-anak dari bahaya asap rokok,” katanya.
Di sisi lain, Usman berhadap kepada para perokok baik perokok konvensional maupun elektrik agar dapat mematuhi aturan jika ada kawasan tanpa asap rokok dan merokok pada ruang yang telah disedikan.
“Kita memang tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak merokok karena itu adalah hak masing-masing, tetapi perokok perlu tahu juga hak orang di sekitarnya,” ujarnya.
Menyinggung tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Mataram, Usman mengatakan, regulasi tersebut sudah berjalan sejak perda ditetapkan beberapa tahun lalu.
Pada beberapa tempat seperti di lingkungan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan pusat pelayanan kesehatan perda tersebut sudah dilaksanakan.
“Tapi kita akui, sampai sekarang perda itu belum dapat berjalan secara maksimal, meskipun pemerintah kota telah melakukan sosialisasi dan penyediaan ruang khusus merokok dan menetapkan sanksi denda sesuai perda,” ujar Usman. [Antara]
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025