Moeldoko: Jokowi tak Bisa Intervensi Pansel KPK


AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mungkin intervensi panitia seleksi calon pimpinan KPK dalam menyaring calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Saya gak boleh menyampuri, itu otoritasnya panitia seleksi,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (27/8/2019).

Menurut dia, panitia seleksi calon pimpinan KPK pasti bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum. Sebab, panitia seleksi calon pimpinan KPK juga ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Masih bisa diatasi sama Pansel. Kan masih bisa diatasi oleh pansel. Udah ditunjuk kok,” ujarnya.

Untuk diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang masuk dalam Koalisi Masyarakat Sipil membuat petisi meminta Presiden Jokowi untuk mengintervensi seleksi calon pimpinan KPK.

Dalam petisi itu, ada 20 nama yang masih bertahan dalam seleksi capim KPK tak punya integritas sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Pansel Capim KPK dibentuk Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 pada 17 Mei 2019.

Sembilan orang ditunjuk menjadi anggota Pansel KPK yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Harkristuti Harkrisnowo.

Kemudian pakar psikologi Universitas Indonesia Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo, pendiri LSM Setara Institute Hendardi, Direktur Imparsial Al Araf, Staf Ahli Bappenas Diani Sadia serta Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>