Berita
Operasi Patuh Jaya Digelar Selama 14 Hari
Operasi Patuh Jaya dimulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
AKTUAITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019. Operasi lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas di wilayah DKI Jakarta.
Wahyu menyebut, dalam operasi tersebut melibatkan 2.389 personel gabungan dari polisi dan Dishub DKI Jakarta.
“Salah satu yang menjadi fokus perhatian kita adalah keselamatan dalam lalu lintas yang sering diabaikan. Operasi ini diharapkan bisa mewujudkan pemeliharaan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Wahyu dalam apel Operasi Patuh Jaya 2019 di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).
Kedua, sambung Wahyu, operasi itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas. “Ketiga, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat jumlah pelanggar yang terjaring dalam Operasi Patuh Jaya pada tahun 2018 sangat tinggi. Angka pelanggaran pada tahun 2018 itu melebihi angka pelanggaran pada tahun sebelumnya.
“Kita ketahui bersama jumlah pelanggaran lalin pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun 2018 sejumlah12.685 pelanggaran, meningkat 90 persen dari tahun 2017 dengan jumlah tilang sebanyak 69.906 lembar dengan teguran 142.779 teguran,” ungkap Wahyu.
Ia pun berharap, dalam operasi tahun ini angka pelanggaran akan berkurang. Wahyu menjelaskan, dalam pelaksanaannya ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi tahun ini. Mulai dari pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai aturan, serta penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi tersebut.
“Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur,” ungkap Wahyu.
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
NASIONAL27/12/2025 21:30 WIBMengenang Pahlawan Nasional Buruh, Kapolri Berziarah ke Makam Marsinah
-
NUSANTARA27/12/2025 18:00 WIB10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera Sudah Rampung Dibangun
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman