Berita
Putusan MK Soal Pasal Penghinaan Presiden Harus Jadi Rujukan
Norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional berarti sudah di kick dari sistem hukum.
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Angkat Bicara terkait RKUHP yang tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. MK mengatakan, putusan majelis hakim terkait hal tersebut pada 2006 lalu idealnya menjadi rujukan legislasi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, keputusan MK itu seharusnya juga menjadi rujukan termasuk dalam legislasi dibidang hukum pidana. Dia mengatakan, hukum-hukum lain juga tunduk pada putusan MK sebagai hukum konstitusi.
“Norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional berarti sudah di-kick dari sistem hukum Indonesia, tidak boleh diada-adakan lagi,” kata Fajar Laksono di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika pencantuman pasal penghinaan terhadap presiden itu janggal secara konstitusional. Dia menilai, keberadaan pasal tersebut dapat membrangus kritik dari masyarakat.
Menurut dia, menghidupkan kembali ketentuan rancangan KUHP tentang penghinaan presiden berpotensi bisa disalahgunakan oleh penguasa. Dia mengatakan, aturan tersebut bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
“Memang benar penuntutan dilakukan secara yuridis, tapi juga bisa ada muatan memukul lawan politik atas perbedaan pendapat,” katanya.
Dia mengatakan, penerapan pasal penghinaan presiden merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Apalagi, lanjutnya, jika dikaitkan dengan Pasal 7A UUD 1945 tentang mekanisme pemakzulan presiden karena presiden melakukan kejahatan berat, termasuk korupsi.
“Sebagaimana juga pertimbangan MK tahun 2006 ketika membatalkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sehingga norma pasal itu sudah tidak cocok lagi pada negara demokrasi seperti Indonesia,” katanya. [republika]
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
NUSANTARA17/08/2026 20:00 WIBBNPB Pastikan 54 Korban Jiwa Gempa NTT
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA17/08/2026 21:00 WIBTelegram Jadi Radar Serangan Rusia di Ukraina
-
DUNIA17/08/2026 18:00 WIBQatar Bantah Tahan 3 Pilot Iran

















