Berita
Mahfud MD: Demokrat Coret Saja Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Politikus Demokrat Benny K Harman soal perubahan sikap terkait pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Benny menyebut, saat SBY menjadi presiden, dia tidak bisa melapor ke polisi atas pihak yang menghinanya dengan kerbau pada tahun 2010 silam. “Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan pada Presiden dilakukan jauh sebelum […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Politikus Demokrat Benny K Harman soal perubahan sikap terkait pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Benny menyebut, saat SBY menjadi presiden, dia tidak bisa melapor ke polisi atas pihak yang menghinanya dengan kerbau pada tahun 2010 silam.
“Agak ngawur, penghapusan pasal penghinaan pada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,” kata Mahfud lewat aku twitter miliknya @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).
Mahfud meminta Demokrat tidak ribut di media dan melayangkan penolakan dalam rapat pembahasan RUU KUHP.
“Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR,” katanya
Sebelumnya, Benny menyebut hinaan pada SBY kala itu tidak bisa lapor ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.
“Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif,” ujar Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkumham di DPR, Rabu (9/6).
Mahfud, menurut Benny, saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Berbeda sikap ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi yang menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.
“Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi, coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak, nggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini,” jelas Benny.
Dia bilang, jika dipaksa pasal tersebut masuk lagi untuk melindungi Presiden Joko Widodo di media sosial ia setuju.
“Tapi temen temen memaksa ya sudah, kalau temen temen maksa saya paham untuk selamatkan bapak presiden Jokowi yang orang suka sukanya menghina omong di medsos, saya pun betul juga ini, saya setuju itu, iya kan Pak Arsul waktu itu? Saya setuju karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo kuyo di medsos maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu,” ucapnya.
-
FOTO22/07/2026 19:28 WIBFOTO: Sudaryono Sapa Staf BGN
-
FOTO22/07/2026 22:00 WIBFOTO: Bangun Paulus Tudungta Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
-
JABODETABEK22/07/2026 20:00 WIBRefly Harun Ungkap Kronologi Dugaan Pemerasan Bangun Paulus terhadap VL
-
EKBIS22/07/2026 20:15 WIBKementerian PKP Sederhanakan Persyaratan Program Bedah Rumah, Tata Kelola Tetap Terjaga
-
POLITIK22/07/2026 18:30 WIBBawaslu Kampus Connect Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 20:35 WIBSidang Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pengacara Ditunda hingga 10 Agustus
-
DUNIA22/07/2026 18:00 WIBMedia AS: Trump Kesulitan Lindungi 50 Ribu Tentara
-
NASIONAL22/07/2026 19:00 WIBKuasa Hukum Sony Sonjaya Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang

















