NASIONAL
Amnesty Minta Korupsi Masuk Kategori Kejahatan HAM
AKTUALITAS.ID – Wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali memanas. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI memasukkan ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bukan sekadar kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai revisi UU Tipikor menjadi momentum penting untuk mengubah paradigma hukum nasional yang selama ini hanya menempatkan negara sebagai korban utama tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dampak korupsi jauh lebih luas karena menyentuh langsung hak-hak dasar masyarakat, mulai dari hak atas kesehatan, pendidikan, kesejahteraan ekonomi, hingga pelayanan publik.
“Revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas. Hukum kita sejauh ini baru mengakui negara sebagai korban tunggal, sementara masyarakat yang menanggung penderitaan tidak didefinisikan sebagai korban,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Usman menjelaskan, praktik korupsi telah melemahkan kemampuan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya terhadap warga. Ia menilai kerugian akibat korupsi tidak berhenti pada hilangnya uang negara, tetapi juga berdampak nyata terhadap kualitas hidup masyarakat.
Sebagai contoh, ia menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya berdampak langsung pada publik, seperti dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu gangguan pasokan listrik, dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan hak kesehatan anak, serta perkara PT ASABRI yang berkaitan dengan dana jaminan hari tua.
Amnesty juga menilai pengakuan terhadap korban korupsi sejalan dengan Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme yang adil,” tegas Usman.
Selain itu, Amnesty meminta revisi UU Tipikor memperkuat perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum dan pembela HAM yang bekerja di sektor antikorupsi agar terhindar dari ancaman kriminalisasi maupun intimidasi.
Usulan tersebut, menurut Amnesty, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM dalam riset bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang mendorong agar revisi UU Tipikor menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Meski demikian, usulan Amnesty merupakan rekomendasi kebijakan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan status korupsi sebagai pelanggaran HAM hanya dapat diterapkan apabila nantinya disetujui dalam proses pembahasan dan disahkan melalui revisi UU Tipikor oleh DPR bersama pemerintah. (Bowo/Mun)
-
FOTO22/07/2026 19:28 WIBFOTO: Sudaryono Sapa Staf BGN
-
FOTO22/07/2026 22:00 WIBFOTO: Bangun Paulus Tudungta Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
-
JABODETABEK22/07/2026 20:00 WIBRefly Harun Ungkap Kronologi Dugaan Pemerasan Bangun Paulus terhadap VL
-
EKBIS22/07/2026 20:15 WIBKementerian PKP Sederhanakan Persyaratan Program Bedah Rumah, Tata Kelola Tetap Terjaga
-
POLITIK22/07/2026 18:30 WIBBawaslu Kampus Connect Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 20:35 WIBSidang Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pengacara Ditunda hingga 10 Agustus
-
DUNIA22/07/2026 18:00 WIBMedia AS: Trump Kesulitan Lindungi 50 Ribu Tentara
-
NASIONAL22/07/2026 19:00 WIBKuasa Hukum Sony Sonjaya Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang

















