Setuju Hukuman Mati Koruptor, PKS: Jokowi Jangan Hanya Retorika


Ilustrasi hukuman-mati

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menanggapi Presiden Jokowi yang setuju dengan hukuman mati bagi koruptor. Ia pernyataan Jokowi itu jangan hanya menjadi retorika saja.

Nasir mengkritisi Jokowi sebaiknya konsisten dengan ucapannya. Sebab, dalam kebijakannya seperti pemberian grasi justru mengundang pertanyaan dan kritikan publik.

“Presiden jangan hanya retorika saja, ya jangan mengatakan terkait hukuman mati tetapi mengoreksi terkait dengan pemberian grasi terhadap terpidana korupsi dan lainnya, kita harap Presiden bahwa ingin bicara soal korupsi tetap konsisten,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Meski begitu, ia menjelaskan hukuman bagi terpidana korupsi sudah diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena itu, seharusnya pemberian hukuman mati bukan didasarkan pada kehendak masyarakat.

“Karena UU Tipikor sendiri mengatur hukuman mati. Itu kan ada di UU tentang hak asasi manusia kemudian terkait psikotropika dan juga UU tidak pidana korupsi itu sendiri,” jelas Nasir.

Dia menjelaskan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR saat ini juga merevisi hukuman mati secara gradual. Misalnya jaksa menuntut hukuman mati. Lalu hakim memutuskan seumur hidup.

“Nanti ketika dia di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku yang baik, kemudian diputuskan lagi menjadi hukuman 20 tahun. Ini sebenarnya hukuman mati bagi koruptor,” kata Nasir.

Kemudian, ia menekankan dalam keadaan tertentu memang hukuman mati dimungkinkan. Diantaranya melakukan korupsi ketika suatu daerah dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.

“Ya, jadi ada dua situasi korupsi bisa dihukum mati di satu sisi juga ada upaya mengevaluasi apakah hukuman pada kejahatan korupsi itu bisa memberikan dampak jera terkait dengan upaya pencegahan korupsi,” kata Nasir.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju jika dalam undang-undang diatur hukuman mati untuk koruptor.

Bermula saat seorang siswa menanyakan ke Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi. Siswa SMKN 57 Ragunan Jakaumnyarta itu bertanya dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di sekolah itu, Senin, 9 Desember 2019.

Jokowi mengatakan bahwa memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Tapi, Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati.

“Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana, tipikor itu dimasukkan,” kata Jokowi, dikonfirmasi usai acara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>